Orang tak Berhak Pilih Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan PSU

oleh -579 views
oleh
579 views
Suasana rekapitulasi suara di PPK Bungus Teluk Kabung, Senin 22/4 (foto: ichobb)

Padang,— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 53 tempat pemungutan suara (TPS) di daerah itu karena terjadi keteledoran yang membuat orang yang tidak berhak memilih tapi diperbolehkan memilih pada 17 April lalu.

Menurut dia seluruh TPS itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah 2 TPS, Lubuk Kilangan 32 TPS, Kuranji 3 TPS, Lubuk Begalung 3 TPS, Padang Timur 5 TPS dan Nanggalo 8 TPS

“Kita merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan dan kita serahkan ke KPU Kita menunggu keputusan kapan dan berapa dilaksanakan PSU kata Komisioner Bawaslu Padang Firdaus Yusri, Senin 22/4.

Menurut dia dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang pemilih tanpa ada di DPT dan DPTb menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama dan juga ada Pemilih yang menggunakan KTP elektronik tersebut berasal dari Sumatera Barat akan tetapi menggunakan KTP dari provinsi tetangga.

“Keteledoran ini yang kami temukan di seluruh TPS sehingga kita rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang,”ujarnya.

Bawaslu pastikan awasi pelaksanaan. “Tetap dipantau dan mengawasi, karena menurut undang undang pelaksanaan PSU 10 hari setelah pencoblosan sebelum tanggal 27 , dan kita mengerahkan Pengawas TPS kalau SK nya di perpanjang karena pengawas TPS cuma di SK kan sampai tanggal 24 tentu kita menunggu arahan dari Bawaslu Sumbar,”ujarnya.(ichobb)