Pajang Anggaran Nagari Hilangkan Curiga Rakyat

oleh -602 views
oleh
602 views
Tim visitasi KI Sumbar dipimpin Ketua KI Syamsu Rizal tengah melakukan pengecekan langsung ke Kantor Wali Nagari Sungayang Tanah Datar, Senin 8/10 (foto:ppid-kisb)

Tanah Datar,— Di halaman depan Kantor Wali Nagari Lawang Mandahiling terpajang baliho besar isinya, anggaran dana nagari dari dana desa maupun dari APBD Tanah Datar.

“Kita pajang dan sampaikan ke maayarakat, ini bukti keterbukaan itu menjalar sampai pemerintahan terendah, membuka dana nagari pasti hilangkan kecurigaaan rakyat,”ujar Wali Nagari Helpi Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar Senin 8/10.

Helpi menyampaikan komitmen keterbukaan dihadapan tim visitasi Komisi Informasi (KI) Sumbar yang dipimpin langsung Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal didampingi Wakil Ketua Arfitriati dan Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi.

“Membuka anggaran ke masyarakat, juga berdampak kepada kinerja aparatur nagari yang tidak ragu dan cemas sijerat pasal korupsi atau tindakan penyelewengan dana desa,”ujarnya.

Enam Badan Publik Divisitasi

Komisi informasi (KI) Sumatera Barat tahun anggaran 2018 untuk keempat kalinya kembali melakukan penilaian terhadap Badan Publik terbaik yang mengaplikasikan keterbukaan informasi publik sesuai yang diatur UU 14 tahun 2008.

Hari ini sampai Selasa KI Sumbar melakukan visitasi kepada enam badam publik  Kabupaten Tanah Datar.

“Adan enam badan publik kita visitasi, sebagai bentuk penilaian untuk mendapatkan badan publik tertransparan tingkat Sumbar,”ujar Arfitriati.

Keenam badan publik divitasi KI di Tanah Datar yaitu PPID Utama Pemkab Tanah Datar, Nagari Sungayang, Nagari Lawan Mandahiliang, KPU Tanah Datar, dan Bawaslu Tanah Datar. Selain itu, satu sekolah yakninya SMA 2 Batusangkar.

“Keenam itu masuk nominasi setelah tim KI melakukan penilaian atas quisioner dan website resmi badan publik,”ujar Adrian menambahkan.

Khusu PPID Utama Pemkab Tanah Datar dan Nagari Sungayang merupakan jura bertahan yakni terbaik satu pada penilaian badan publik 2017 lalu.

“Nah apa bisa mempertahankan prestasinya seperti tahun 2017 lalu, kita lihat dari hasil penilaian yang akan dilakukan,”ujar  Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal.

Penilain badan publik merupakan bukti KI sumbar selalu mengaplikasikan pelaksanaan UU 14 tahun 2008. Selain itu, pemeringkatan badan publik yang dilakukan juga untuk menguji sejauh mana aplikasi pelayanan informasi di badan publik tersebut.

Dari hasil penilaian tahun ke tahun, menurut Syamsu Rizal terdapat kecendrungan nilai yang meningkat, meski belum ada badan publik yang mencapai nilai sempurna sesuai dengan standar nilai keterbukaan informasi publik yang ditentukan KI pusat.

Untuk  2018 ini terdapat sembilan kategori penilaian diantaranya, OPD Pemprov Sumbar, Pemkab/Pemko se Sumbar, Pemerintahan Nagari, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, PTS/PTN, SMA sederajat, Parpol tingkat Sumbar, KPU dan Bawaslu se Sumbar.

“2017 lalu, penilaian dilakukan terhadap 8 Kategori. Kali ini ada penambahan 1 kategori,yakni KPU dan Bawaslu,” tutup Adrian.(rilis:ppid-kisb)