Pajang Dana Hibah Di Website, Bawaslu Agam Keterbukaan Informasi adalah Keharusan

oleh -333 views
oleh
333 views
Bawaslu Agam makin moncreng kelola keterbukaan informasi publik bahkan pajang dana hibah dan rincian garis besarnya di website resminya, Kamis 15/10 divisitasi KI Sumbar. (foto: dok/kisb)

Agam,—Semua keputusan sesuai kewenangan Bawaslu itu menjadi hak publik, begitu Bawaslu memahami keterbukaan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Agam Elvis saat menerima tim visitasi KI Sumbar dikoordinir Tanti Endang Lestari dengan anggota Adrian dan verifikator Tiwi Utami.

“Saat proses penanganan dan penindakan memang ada informasi yang belum kita publis,”ujar Ketua Bawaslu Agam Elvis saat divisitasi KI Sumbar dalam rangka Monev menuju Anugerah Ketebukaan Informasi Publik, Kamis 15/10 di Bawaslu Agam.

Bahkan Elvis didampingi Okta Muhlia dan Hendra Susilo Komisioner dan Sekretaris Bawaslu Agam Yuli Zamra mengatakan merekruitmen Panwaslu Kecamatan sampai Pengwas TPS.

“Semua berjenjang dan ada mekanisme uji publik, sehingga ada yang gagal menjadi pengawas kita punya data dan dokumen termasuk penilaian setiap calon pengawas adhoc itu,”ujarnya

Bahkan Bawaslu Agam menampilkan anggaran hibah Pilkada Bupati Agam di website resmi Bawaslu mulai total sampai dengan garis besar kegunaannya.

“Itu sudah kelaziman ketika APBD disahkan di Agam harus dipublis ke publik,”ujar Sekretaris Bawaslu Agam Yuli Zamra

Bahkan di website Bawaslu Agam juga membuka ruang permohoann secara online maupun offline.

“Ada pak bisa secara online kalau secara phisik datang ke kantor buku isi tamu dan isi form permohonan informasi,”ujar Yuli Zamra. (rilis: ppid-kisb/sis)