Palsukan Dokumen Kependudukan Bisa Dipenjara

oleh -413 views
oleh
413 views
Ardyan sebut akal-akalan Suket Domisili kategori pemalsuan data kependudukan, Jumat 10/7 (foto: dok/rom)

Padang,—Praktisi hukum Sumbar Ardyan mengatakan, terkait indikasi pemalsuan Surat Keterangan Domisili melanggar UU Administrasi Kependudukan No 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2006 Tentang Administarsi Kependudukan.

“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun/atau denda paling banyak 50juta” ujarnya.(rom)