Paman Cabul, Setubuhi Anak Bawah Umur

oleh -275 views
oleh
275 views
Tersangka NSO diamankan Satreskrim Polres Sijunjung, diduga melakukan tindak kiriminal pencabulan dan persetubuan anak di bawah umur. (eek)

Sijunjung,— Nafsu bejat ketika mengusai diri seseorang, maka nalar pun hilang, justru menjadi ketagihan.

Sepertinya ini dilakukan seorang paman yang sehari-hari buruh sawit terhaap keponakannya sendiri dan korban merupakan  anak di bawah umur.

Tersangak ditangkap Tim Satuan Reskim Polres Sijunjung, paman yang setubuhi ponakan diduga melakukan  tindak Kriminal Pecabulan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan atas pria itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui  AKP Abdul Kadir Jailani, Sabtu 21/1-2023 via whatsapp akui bahwa benar Satreskim Polres Sijunjung mengamankan tersangka NSO (29 tahun) diduga telah melakukan tindak kriminal Pecabulan atau Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Penangkapan NSO ini berdasarkan Laporan polisi : LP/B/04/ I / 2023 /SPKT / Polres Sijunjung /POLDA SUMBAR tanggal 17 Januari 2023 tentang dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak di bawah Umur. Pelaporan disampaikan pihak korban. Aadanya laporan tersebut, anggota kami SatReskim Polres Sijunjung melakukan pinyelidikan sampai penangkapan terhadap tersangka,”ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Kemudian kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung ini, Tim Opsnal dan Unit IV Satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan Nagari Sungai Limau Kecamatan Sungai Rumbai Dharmasraya untuk mencari keberadaan tersangka.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan Polsek asungai Rumbai diketahui bahwa NSO bekerja di kebun kepala sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan di daerah tersebut. Akhirnya NSO berhasil di tangkap, dan mengakui melakukan persetubuhan dan pencabulan,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Bahkan dalam pengakuan tersangka kepada penyidik, NSO melakukan kepada seorang  anak di bawah umu(nama discalaimer,-red) usia  12 tahun masih sisea kelas VI sekolah dasar. Perbuatan tersangka dari pengakuannya saat diperiksa penyidik Satrekrim Polres Sijunjung sudah berulang kali.

“Terjadi semenjak April tahun 2022 sampai terakhir kalinya Minggu 8 Januari 2023 dan saat sekarang ini tesangka sudah kita amankan di tahanan Polres Sijunjung untuk menjalani proses lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.(eek)