Pandangan AFFIRMATIVE ACTION sebagai Bentuk Diskriminasi Positif

oleh -1,032 views
oleh
1,032 views
Mahasiswa FISIP UNAND. (dok)

Oleh: Ishlahul Fikri

Mahasiwa Jurusan Ilmu Politik Universitas Andalas

ISU Affirmative Action sangat populer di Indonesia, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sumber yang menarik adalah “hukum” undang-undang tentang penentuan persentase perempuan dalam minimal 30 persen dari semua calon yang akan menjadi anggota DPR dan DPRD.

Saat itu, hampir semua kalangan membicarakan affirmative action. Dalam skala global, topik ini tentu populer di pertengahan abad ke-20. Misalnya, Amerika Serikat memiliki sejarah AA yang lebih panjang dan lebih kompleks.

Dalam Presidential Order 10925 yang ditandatangani oleh Presiden John F. Kennedy pada tanggal 6 Maret 1961, Amerika Serikat memberlakukan kebijakan ini dalam dunia ketenagakerjaan. Sri Lanka juga menerapkannya dalam pendidikan pada tahun 1971.

Prancis, di sisi lain, telah melakukan ini di bidang pendidikan sejak 1980-an. Demikian pula Malaysia, Kanada, Brazil, Afrika Selatan, dan banyak negara di dunia telah menerapkan substansi gerakan affirmative action ini jauh lebih awal.

Tindakan afirmatif adalah pilihan negara untuk menghadapi kondisi sosial yang diskriminatif di tingkat publik dan swasta patriarki, ketidaksetaraan dan eksklusi di semua bidang kehidupan.

Struktur sosial seperti itu jelas menciptakan kelompok sosial yang jelas yang tidak memiliki akses ke kehidupan publik dan tidak dapat berpartisipasi di dalamnya seperti masyarakat umum.

Oleh karena itu, intervensi negara diperlukan untuk mencapai tatanan yang lebih adil dan memungkinkan setiap orang untuk hidup berdampingan. ​Oleh karena itu, munculnya kebijakan dan program affirmative action dapat dikatakan sebagai reaksi terhadap sejarah sistem sosial dan adanya pemisahan dan diskriminasi yang melembaga.

Kebijakan ini dikembangkan untuk mengatasi adanya beberapa diskriminasi yang sudah berlangsung lama antar kelompok. Pada dasarnya, tindakan positif ini memiliki tujuan jangka panjang yang bertujuan untuk mengurangi bentuk-bentuk diskriminasi antar kelompok. Secara historis, istilah tindakan afirmatif telah digunakan di tingkat publik, dengan negara bagian dan lembaga publik khusus untuk kelompok tertentu, termasuk kebijakan alokasi negara dan badan publik (parlemen, pemerintah, pendidikan dan lapangan).

Seorang anggota tim kampanye Capres-Cawapres dalam suatu acara debat di televisi dengan bangga menggunakan kata-kata “affirmative action” untuk menggadang-gadangkan program kerja pasangannya. Sayangnya, pemirsa tidak pernah diberi tahu tentang apa itu affirmative action dan pada bidang apa kebijakan ini ingin diterapkan.

Affirmative action pada dasarnya adalah suatu kebijakan yang diskriminatif, walaupun dipandang termasuk genre diskriminasi yang positif karena sifatnya hanya sementara demi membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat tertentu meraih peluang yang sama sebagaimana telah dinikmati oleh kelompok masyarakat lainnya.

Dunia ekonomi dan pendidikan adalah lapangan affirmative action yang banyak dipakai. Misalnya, pada tahun 1969, terjadi kerusuhan etnis di Malaysia. Menurut analisis ahli, penyebab kerusuhan tersebut adalah kesenjangan ekonomi antar suku di sana.

Kelompok Murray dianggap sebagai klan ekonomi terlemah. Pada tahun 1971, pemerintah Malaysia memberlakukan kebijakan ekonomi baru yang bertujuan untuk mempersempit kesenjangan ketimpangan ekonomi di Semenanjung.

Hal yang sama sebenarnya diuji di Indonesia dengan kebijakan ekonomi yang bullish pada masa pemerintahan Sukarno. Kebijakan tindakan afirmatif juga biasa digunakan dalam pendidikan. Kelompok-kelompok kulit hitam di Amerika Serikat telah memiliki kemudahan untuk mengisi sidang-sidang perguruan tinggi selama beberapa dekade. Ini dianggap perlu karena mereka mungkin akan kalah jika dibiarkan bersaing secara terbuka dengan kelompok kulit putih.

Keinginan sebagian kalangan Indonesia untuk menghapuskan ujian nasional, dengan alasan kualitas layanan dan institusi pendidikan di Jawa dan non-Jawa masih kurang memadai, merupakan contoh lain dari perilaku positif.

Tentu saja, tidak semua tindakan ini berhasil. Kebijakan aksi positif yang mengharuskan semua pihak untuk memasukkan setidaknya 20% perempuan dalam pencalonan parlemen adalah contoh yang tidak berhasil. Kebijakan Banten orde lama juga gagal karena membingungkan secara konseptual.

Nyatanya, kebijakan ekonomi baru Malaysia tidak terlalu berhasil. Bagaimana dengan Indonesia? Secara formal, jelas bahwa kebijakan tindakan afirmatif tidak lagi menarik dalam lingkungan yang begitu terbuka dan kompetitif. Jika memang harus dilakukan, akan lebih baik jika tindakan itu bukan lagi suku (atau agama) Malaysia.

Tolok ukur yang lebih adil mungkin regional, seperti masyarakat Minangkabau dan masyarakat Sumatera Barat, tetapi ini harus sangat selektif. Misalnya Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Daerah ini terbentuk sebagai hasil pemekaran ibu kota kabupaten Simpang Ampek dan Kabupaten Pasaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003.

Tentu tidak ‘menyedihkan’ seperti Kabupaten Pasaman sendiri. Yang lainnya adalah periode di mana arahan ini perlu diterapkan. Sementara “membunuh” daya saing kelompok masyarakat penerima manfaat, tindakan afirmatif jangka panjang, misalnya hingga satu generasi, meningkatkan kesan ketidakadilan sebagai sesama warga. Apakah Konstitusi mengatur agar setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintah?

Oleh karena itu, konsep affirmative action, yang semula dianggap positif, bisa menjadi negatif sebagai diskriminasi tanpa nasihat hukum yang tegas dan perhitungan yang cermat.

Pejabat jangan langsung menjanjikan tindakan positif hanya untuk mendapatkan empati sementara. Namun segala bentuk diskriminasi dapat menghancurkan dasar persatuan kita sebagai bangsa dan negara. Jadi, bisa ditarik kesimpulan bahwa tindakan afirmatif adalah tindakan sementara untuk mengkompensasi kelompok yang didiskriminasi dan kekurangan sumber daya.

Tindakan afirmatif merupakan hasil kesadaran negara terhadap realitas dan perkembangan hukum yang meninggalkan kelompok “tertinggal”. Pengakuan ini telah menyebar ke beberapa negara di dunia, termasuk Amerika Serikat. Indonesia telah mencoba menerapkan prinsip affirmative action sebagai negara kesejahteraan, namun implementasinya membutuhkan komitmen bersama dan tidak mudah untuk segera diterapkan. Sejauh ini, secara akademis dan filosofis, ada dua aliran besar tindakan afirmatif: kelompok pendukung dan kelompok oposisi.

Para pendukung berpendapat bahwa ini harus dilakukan untuk memastikan bahwa “anak-anak bangsa” tidak dibiarkan tanpa akses publik. Sedangkan di sisi penolak, percaya bahwa tindakan afirmatif membahayakan sistem peradilan dan menciptakan diskriminasi baru. Untuk itu, diperlukan rumusan yang lebih jelas dan rinci mengenai batasan “temporary action” untuk menghindari konflik kontraproduktif dengan substansi affirmative action.(analisa)