Padang,—- Bupati Agam Indra Catri dengan status tersangka dugaan pencemaran nama baik kepada Anggota DPR RI Ir H Mulyadi dijadwalkan pemeriksaan pertamanya hari ini oleh Penyidik Polda Sumbar.
Tapi, karena alasan tugas dinas ke Jakarta, jadwal panggilan pertama sebagai tersangka hari ini, IC tidak hadir.
“Benar hari ini rencananya memang pak IC dipanggil sebagai tersangka, tapi informasi dari pengacaranya yang bersangkutan hari ini ada kegiatan dinas di Jakarta,”ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake dikutip dari lintassumbar.id, Rabu 19/8.
Kombes Satake mengatakan penyidik dari Ditreskrimsus akan mengagendakan pemanggilan ulang pemeriksaan terhadap IC karena saat ini Bupati Agam itu sedang berada di Jakarta dalam rangka kegiatan kedinasan.
“Sehingga itu pihak penyidik Polda akan menjadwalkan ulang tentang pemeriksaan yang bersangkutan. Nanti dari pihak Krimsus dan yang bersangkutan mungkin saat beliau sudah ada di Sumatera Barat bisa dilakukan pemanggilan ulang,” ungkap Satake.
Tidak hadirnya IC pada pemanggilan pertamanya sebagai tersangka, Satake menyebutkan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Anggota DPR RI Mulyadi jadwal proses penyidikan sedikit terganggu.
“Setidaknya penyidikan agak tertunda karena yang bersangkutan ada kegiatan lain,” terang Satake.
Satake Bayu berharap pada pemanggilan ulang sekembalinya dari dinas luar kota, IC bisa memenuhi pemanggilan dari penyidik Ditreskrimsus Poda Sumbar agar kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi dapat diselesaikan.
“Nantikan ada panggilan ketiga sebagai upaya hukumnya,”uajrnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian yang sebagaimana sudja dipublis berbagai media melibatkan Bupati Agam berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi di sebuah akun sosial media Facebook bernama Mar Yanto. Akun Facebook tersebut diketahui sebagai akun palsu. (kutip/nv)