Pansus LKPJ Gubernur Resmi Dibentuk DPRD Sumbar

oleh -169 views
oleh
169 views
Mahyeldi serahkan nota pengantar LKPJ Kepala Daerah 2021 kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi, Senin 21/2-2022. (dok/ck)

Padang — Usai reses, DPRD Sumatera Barat langsung on fire, Senin 21/2-2022 gelar sidang paripurna untuk mendengarkan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Gubernur Sumbsr 2021.

Usai penyampaian nota pengantar, DPRD Sumbar langsung membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menetapkan personil Pansus.

Rapat paripurna menjadi agenda DPRD Sumbar untuk menyigi sejauh mana capaian dan kendala yang sudah dilakukan kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintahan satu tahun kemarin.

“Ini juga untuk menilai capaian transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintahan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014, pasal 69 ayat , juga pada peraturan pemerintah nomor 13/2019, pasal 15 sekaitan dengan evaluasi penyelenggaran pemerintahan,”ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin sidang paripurna tadi.

LKPJ yang disampaikan kepala daerah akan diketahui sampai sejauh mana aplikasi atau hasilnya di lapangan, karena sesuai aturan pula kata Supardi, Gubernur dan DPRD sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan kedudukan serta fungsi masing-masing.

“Meskipun DPRD memiliki kedudukan yang sama dalam pemerintahan daerah, namun tetap akan menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan, dan akan melakukan kritisi guna pelaksanaan pemerintahan yang akuntabil, bersih serta dapat dirasakan masyarakat secara merata,”ujar Supardi.

Supardi juga menegaskan, tahun 2021 merupakan tahun pertama Gubernur dan wakil gubernur malaksanakan secara penuh visi-misi program unggul sesuai dengan ketetapan RJPMD 2021-2026, yang merupakan pondasi untuk menetapkan kerangka awal dalam melaksanakan semua program-programnya.

“Apabila kerangka dasar belum terbentuk pada tahun 2021, maka akan sulit bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkesinambungan di masa jabatannya,” tambah Supadi.

Kata Supardi, secara umum penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan 2021 belum berjalan optimal, salah satunya dibuktikan banyaknya pengerjaan proyek pembangunan yang putus kontrak, sehingga anggaran bersisa mencapai Rp.500 miliar lebih.

Menyikapi hal tersebut, sesuai dengan aturan berlaku, maka DPRD Sumbar akan melakukan pembahasan secara internal oleh komisi-komisi sesuai ruang lingkup masing-masing, untuk itu ketua DPRD sudah meminta pada fraksi-fraksi melalui surah nomor 162/132/Persid 2022, tertanggal 3 Februari 2022, untuk dapat memberikan nama-nama sebagai anggota Pansus.

Dengan sudah adanya setruktur anggota Pansus, sesuai aturan nanti akan memilih pimpinannya dari anngota tersebut, maka DPRD Sumbar dalam rapat paripurna menetakannya, dengan keputusan nomor 03/SB-2022, tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan Pansus pembahasan serta penyususnan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah tahun 2021.

Sebelum penetapan Pansus LKPJ, DPRD Sumbar sudah menetapkan pada paripurna 11/2/2022, Pansus pembahasan tindak lanjut LHP kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022, ketuanya Bakri Bakar, wakil ketua Mario Syahjohan dan sekretaris Hardinalis Kobal, ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD dengan nomor 01/Kep-Pim/DPRD-2022.

Paripurna langsung dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi dan didampingi beberapa kepala OPD, tenaga Ahli dan instansi lainnya, dengan mempergunakan prokes, agar tidak merebak varian baru omicron, sesuai standarisasi kesehatan.(ck)