Panwaslu Harus Awasi Maksimal Coklit KPU

oleh -853 views
oleh
853 views
Jajaran Panwaslu Pessel bersama Tim Bawaslu Provinsi Sumbar saat melakukan monitoring Coklit data pemilih ke Kecamatan Bayang Utara di Pessel. (foto: niko)

Painan- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengingatkan agar pengawasan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pada pemilu 2019 yang diawasi oleh setiap Panwaslu Kelurahan/Desa/Nagari betul-betul diawasi secara maksimal.

Anggota Panwaslu Pessel, Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Canang Bagus Prahara Umpu menegaskan bahwa fungsi pengawasan bertujuan untuk memastikan agar kegiatan-kegiatan Coklit yang dikerjakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pessel telah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kegiatan pengawasan tersebut, bukan hanya sekedar hadir, melihat ataupun mendampingi akan tetapi lebih fokus kepada proses dan pelaksanaan coklit yang dilakukan oleh Pantarlih tidak melenceng dari prosedur dan aturan yang ada”tegas Canang, Minggu 22/4.

Canang pun menyebutkan daftar pemilih didalam Model A-KPU yang dipegang oleh Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pantarlih adalah sebagai data awal dan pedoman Coklit dilapangan yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan atau pun berkurangnya data pemilih.

Berkurangnya suatu data pemilih, lanjut Canang bisa jadi disebabkan karena adanya daftar pemilih didalam Model A-KPU yang telah meninggal dunia, data ganda, atau data pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih.

Sementara itu bertambahnya data pemilih juga bisa terjadi karena lebih banyaknya pemilih baru atau pemula serta pemilih yang memenuhi syarat akan tetapi tidak terdaftar didalam data Model A-KPU.

Disamping itu, Magister Ilmu Politik tamatan Universitas Andalas Kota Padang ini menyebutkan syarat pemilih untuk pemilu serentak mendatang antara lain warga negara indonesia yang pada hari pemungutan suara (17 April 2019)telah berumur 17 Tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,selanjutnya, berdomisili diwilayah administratif pemilih dibuktikan dengan KTP elektronik. Kemudian dalam hal pemilih belum mempunyai KTP elektronik maka dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat dan terakhir tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Polri.

“Jadi, dengan adanya pengawasan melekat oleh setiap Panwaslu Kelurahan/Desa itu, ketelitian kerja Pantarlih betul-betul diawasi. Jangan sampai ada hak pilih warga dihilangkan. Itu bahaya”ujarnya.

Dikatakan juga oleh Ketua Panwaslu Pessel Yani, proses pemutakhiran data pemilih tersebut dilaksanakan dengan beberapa tahapan sehingga pengawasan terlaksana sesuai dengan jadwal yang teratur. Iapun berharap pengawasan pemilu serentak pada Pemilihan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bisa dikawal bersama-sama dengan rakyat.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Teggakan Keadilan Pemilu” Tegas Yani dalam menyampaikan moto Pengawasan Pemilu 2019. (niko)