Panwaslu Pessel No Toleran, Ada Pelanggaran Pasti Ditindaklanuti

oleh -739 views
oleh
739 views
Panwaslu Pessel pastikan tindaklanjuti setiap pelanggaran Pemilu 2019. (foto: niko)

Painan- Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison menegaskan setiap laporan dan temuan tentang dugaan pelanggaran pemilu harus ditindaklanjuti.

Demikian disampaikannya saat Rapat Koordinasi Panwascam se Pesisir Selatan, Kamis 3/5 kemarin.

“No toleran jika melanggar kita tindak lanjuti, ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) No 7 Tahun 2018 Pasal 7 bahwa laporan dugaan pelanggaran pemilu tersebut disampaikan kepada pengawas Pemilu paling lama tujuh hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran Pemilu,”ujar Erman.

Laporan itu dapat disampaikan oleh WNI yang mempunyai hak pilih, peserta Pemilu serta pemantau pemilu. Selain itu, pelapor dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dapat didampingi oleh kuasanya yang disertai surat kuasa.

“Pengawas Pemilu juga harus membuat kajian awal atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model B5 paling lama dua hari sejak laporan diterima,”ujarnya.

Dan kajian awal kata Erman merupakan kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atautidak, pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu.

“Dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya”jelas Alumni IAIN IB Padang itu menyampaikan aturan perbawaslu No 7 Tahun 2018 pada pasal 9 ayat (2).

Sementara, pada ayat (3) dan (4) lebih lanjut diatur Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi identitas Pelapor/pihak yang berhak melaporkan, pihak terlapor, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu dan kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau kartu identitas lain.

Sedangkan syarat materilnya seperti  peristiwa dan uraian kejadian, tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta bukti.

“Apabila syarat formil dan materil sudah terpenuhi maka harus diproses, diregistrasi dan ditindaklanjuti”ujarnya.

Pada Perbawaslu, Erman menyebutkan ada empat jenis dugaan pelanggaran pemilu antara lain Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administratif Pemilu, Tindak Pidana Pemilu dan/atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara, Komisioner Panwaslu Pessel, Canang Prahara Umpu selaku Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, juga menyampaikan bahwa beberapa upaya pencegahan telah dilakukan terkait pelaksanaan tahapan pemilu serentak itu. Sebelum masuk pada ranah penindakkan maka tugas pengawas pemilu terlebih dahulu harus melakukan pencegahan dengan cara mensosialisasikan aturan-aturan Pemilu.

Canang mengtakan tahapan yang tengah berlangsung dalam pengawasan saat ini yaitu pengawasan Coklit dan pra kampanye.

“Khusus untuk pengawasan pada masa pra kampanye, selaku pengawas pemilu  jangan pernah bosan-bosannya untuk menghimbau seluruh peserta Pemilu agar dapat mematuhi segala aturan pada masa pra kampanye,”ujar Canang.

Dasarnya kata Canang, Surat Edaran Bawaslu Nomor : 0315/K. Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tentang pemberitahuan pengawasan pelaksanaan kampanye pemilu kepada partai politik peserta pemilu sebelum jadwal tahapan kampanye serta  PKPU No 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019  bahwa Kampanye pemilu dapat dilaksanakan pada tanggal 23 September 2018 s/d 13 April 2019. (niko)