Pariaman Raih Penghargaan Peningkatan MCP 2021 dari KPK RI 

oleh -76 views
oleh
76 views

Pariaman–Kota Pariaman mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan Peningkatan Skor indeks Pencegahan Korupsi atau Monitoring Center for Prevention (MCP) tertinggi kedua Tahun 2021 se Sumatera Barat, sebesar 14,73 persen, dimana nilai MCP Kota Pariaman di tahun 2020, dengan nilai 65,83 persen, meningkat menjadi 80,58 persen di Tahun 2021.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen Pol. Purnawirawan, Drs. Firli Bahuri, M.Si, kepada Walikota Pariaman, Genius Umar, ketika menghadiri  Rakor (Rapat Koordinasi) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se Provinsi Sumatera Barat, bertempat di istana gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Selasa (21/6).

MCP atau Monitoring Centre for Prevention, merupakan aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kami berpesan agar kita tidak cepat puas, bisa saja kedepannya indikator MCP bertambah. Oleh karena itu, perlu adanya wujud komitmen kuat dari semua pihak, tidak hanya kepala daerah dalam upaya pencegahan korupsi ini, tetapi penguatan di Inspektorat dalam peningkatan mutu dan kualitas SDM, dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal atau pendeteksi dini,” ujarnya.

Genius menjelaskan bahwa MCP menyangkut delapan sektor titik rawan korupsi. Diantaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. Bahkan ada penelitian yang membuktikan bahwa tingginya MCP mempengaruhi masuknya investasi yang besar ke satu daerah.

“Pemerintah daerah terus berupaya melakukan berbagai terobosan ataupun inovasi untuk mempersempit ruang dalam tindak korupsi, Karena peran seorang Kepala Daerah adalah melindungi daerahnya didalam dan diluar peradilan, apalagi yang bersentuhan dengan Tipikor,” tukasnya.

Dengan baiknya nilai MCP Kota Pariaman ini, Genius juga mengatakan, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik, begitu juga dengan perizinan yang tidak dipersulit hingga pengadaan barang dan jasa yang sudah sesuai ketentuan, ungkapnya.

“Rakor ini sebagai langkah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang good governance dan clean goverment di Kota Pariaman khususnya dan Provinsi Sumatera Barat umumnya. Kemudian MCP merupakan tools KPK, yang akan digunakan untuk meningkatkan prosedur agar mulai dari perencanaan anggaran, APIP, perizinan sampai ke alokasi dana desa tidak memiliki potensi atau meminimalisir potensi korupsi,” tuturnya.

Genius juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sehingga nilai MCP Kota Pariaman, dapat meningkat pesat di Tahun 2021 kemaren, semoga pencapaian ini dapat kita tingkatkan untuk tahun-tahun selanjutnya, tutupnya.

Kota Pariaman menjadi tertinggi kedua capaian Peningkatan MCP Tahun 2021 di Provinsi Sumatera Barat, dengan peningkatan 14,73 persen, dimana untuk posisi tertinggi pertama diraih oleh Kabupaten Solok Selatan, dengan peningkatan 23,26 persen dan peningkatan tertinggi ketiga didapat oleh Kabupaten Tanah Datar, dengan peningkatan 11,96 persen.(**)