Partisipasi Perempuan dalam Ranah Politik

oleh -211 views
oleh
211 views
Maulida Azzahra, Mahasiswa FISIP. UNAND. (dok)

Oleh: Maulida Fatimah Azzahra

Mahasiswa Ilmu Politik UNAND

PEMBANGUNAN pemberdayaan wanita merupakan salah satu keberhasilan dari pembangunan sumber daya manusia, hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan posisi, status, dan kondisi wanita yang setara dengan laki laki.

Masih banyaknya diskriminasi dan kesenjangan yang terjadi terhadap wanita berasal dari opini zaman dahulu yang mengatakan bahwa perempuan  tidak harus memiliki pendidikan tinggi dan seharusnya perempuan hanya mementingkan urusan rumah saja, opini ini masih terus saja dianut yang menyebabkan ketimpangan sosiokultural masyarakat.

Akibat dari kepercayaan turun menurun tersebut berdampak pada kepercayaan diri perempuan dalam berpartisipasi di dalam bidang politik dan turut memberikan hak suaranya dalam berpendapat. Dalam UUD 1945 Pasal 27 telah dijelaskan peluang bagi kaum wanita dalam berkarya dan dalam hadis Rasulullah juga menjelaskan bahwa “menuntut ilmu itu wajib bagi kaum laki laki dan kaum wanita.”

Budaya patriarki yang masih berkembang di zaman sekarang menjadi salah satu faktor  mengapa tingkat partisipasi perempuan dalam ranah politik rendah. Hal tersebut jika terus saja dipercaya maka tidak akan adanya kepercayaan diri, kemajuan wawasan dan konsep dalam diri wanita dan menghambat dirinya untuk maju. Sebenarnya realitas di Indonesia sendiri masih adanya permasalahan mengenai peran dan posisi gender antara kaum laki laki dan kaum perempuan, di mana perempuan dianggap sebagai warga negara kelas dua. Kebebasan berpikir serta kebebasan sipil dalam politik kebanyakan hanya sebatas dunia laki-laki. Diskriminasi hal seperti ini tentunya masih didasarkan dengan keyakinan gender, hal tersebut tentunya merupakan ketidakadilan dalam ruang lingkup negara.

Berdasarkan beberapa penelitian dapat dianalisis apa yang menjadi rendahnya partisipasi perempuan dalam bidang politik. Pertama, adanya opini budaya yang masih melekat menganggap wanita hanya boleh mengurusi rumah tangga saja dan tidak boleh bekerja melebihi atau setara dengan pekerjaan laki laki.

Dahulu kondisi sosial budaya masih sangat kuat dikarenakan dahulu wanita dibatasi wawasannya sehingga setelah itu hanya mengurusi urusan rumah dan mengurus suami. Kedua, didalam bidang politik kebanyakan didominasi oleh laki laki hal tersebut membuat pengurangan kepercayaan dalam diri wanita untuk ikut berkontribusi dan dapat mendapatkan peluang dalam kursi pemerintahan. Ketiga, kualitas pengetahuan dan wawasan wanita mengenai pemahaman di bidang pemerintahan masih rendah.

Keempat, kurangnya kebijakan pemerintah dalam menggalakkan mengenai kesetaraan perempuan dengan laki laki dalam bidang politik. Rendahnya partisipasi perempuan sangat berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender yang masih belum mampu dihadapi oleh perempuan. Menurut data dari World Bank, negara Indonesia menduduki urutan ke 7 se-Asia Tenggara untuk keterwakilan di parlemen, yang mana partisipasi perempuan Indonesia masih dibawah 30%.

Keterwakilan wanita menjadi salah satu wujud nyata kesadaran politik perempuan, tentunya keterlibatan perempuan tidak hanya sebatas pengambilan keputusan melainkan juga berkontribusi untuk memperjuangkan hak hak kaum wanita. Pemerintah tentunya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi juga harus melakukan kinerjanya dalam mendorong perempuan untuk turut aktif dalam bidang politik dan membantah adanya spekulasi yang berasal dari budaya turun temurun mengenai perempuan tidak perlu ikut serta dalam hal pemerintahan.(analisa)