Paslon Pasutri Panwaslu Mendaftar ke KPU Padang

oleh -1,428 views
oleh
1,428 views
Pasangan Suami Istri (Pasutri) penentuan menjadi calon di Pilkada Padang setelah 18 Januari 2018. (foto: google/haluan.com)

Padang,—Perlawanan dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) pasangan suami istri (Pasutri) Syamsuar Syam- Misliza akhirnya dimenangkan Panwaslu Kota Padang.

Putusan tiga komisiner Panwaslu Kota Padang yakni menerima permohonan Syamsuar Syam keseluruhan dan membatalkan berita acara pendaftaran Bapaslon di KPU terhadap pendaftaran Bapaslon Pasutri tersebut.

Artinya KPU harus membuka pendaftaran kembali kepada Bapaslon Pasutri termasuk menerima dukungan KTP Perbaikan dari Bapaslon independen yang suami-istri itu sebanyak 29 ribu dan dilakukan verifikasi lagi oleh KPU.

Jika terpenuhi kekurangan 14 ribu lebih KTP hasil verifikasi metode sensus, maka Pasutri ini sah menjadi Paslon ketiga di Pilkada Padang 2018.

Hebat lagi dari 171 Pilkada serentak nasional, Syansuar Syam-Misliza mencatatkan sejarah sebagai pasangan calon yang berstatus suami-istri.

Komisioner KPU Padang Mahyuddin mengakui sudah terbitnya putusan Panwaslu Kota Padang.

“Benar, Panwaslu pada amar putusannya memerintahkan KPU Kota Padang menerima pendaftaran Bapaslon Syamsuar Syam-Misliza,”ujar Mahyuddin.

Dan karena sifat putusan Panwaslu Padang bersifat final dan mengikat kaka KPU Padang harus menjalankannya.

“Harus dijalankanlah dan Bapaslon tersebut harus menyampaikan dukungan KTP kekuarangannya yakni 29 ribu lebuh,”ujar Mahyuddin,”ujar Mahyuddin.(wanteha)