Paten Pemkab Dharmasraya, Raih Nilai Kualitias Tinggi Kepatuhan dari Ombudsman RI

oleh -216 views
oleh
216 views
Dhamrasraya raih nilai kualitas tinggi kepatuhan dari Ombudsman RI, Kamis 22/12-2022.(minfo-dms)

Jakarta,— Ombudsman Republik Indonesia (RI) menggelar Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 guna memberikan apresiasi sekaligus melihat kondisi kepatuhan instansi terhadap standar pelayanan publik.

Penilaian dilakukan Ombudsman di tingkat pusat itu dilakukan terhadap kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Proses penilaian ini dilakukan sejak Agustus hingga November 2022.

“Dari hasil yang dirilis, Kabupaten Dharmasraya meraih nilai kepatuhan 88,20, zona hijau, kategori A dengan status kualitas tertinggi. Secara nasional kita berada di peringkat 45 dari 415 kabupaten yang dilakukan penilaian Ombudsman. Alhamdulillah ini adalah prestasi yang patut dibanggakan,”ujar Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, di Jakarta, Kamis 22/12-2022.

Dikatakan Sutan Riska, Penilaian kepatuhan dikategorikan kedalam tiga zonasi yaitu zonasi hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, zonasi kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zonasi merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Ketua Umum Apkasi itu mengatakan, bahwa capaian yang diraih Dharmasraya akan menjadi penyemangat untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar Pemkab Dharmasraya dapat meningkatkan capaian di tahun berikutnya.

“Pemkab Dharmasraya terus berkomitmen menerapkan pelayanan publik sebagaimmana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Sutan.

Menurut Bupati dua Periode itu, selain mengukur kepatuhan standar pelayanan, anugerah yang digelar Ombudsman sebagai upaya dalam melakukan pencegahan terhadap terjadinya maladministrasi pelayanan publik di tingkat daerah.

Ombudsman RI yang bertugas sebagai lembaga pengawas penyelenggara pelayanan publik telah melakukan upaya agar tindakan maladministrasi itu dapat dicegah dengan melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tersebut, beber Tuanku.

“Capaian yang kita raih ini tidak terlepas dari koordinasi yang dilakukan dengan perangkat daerah dalam menyusun standar pelayanan publik secara berkelanjutan. Dan juga ekspos yang dilakukan terkait perbaikan standar pelayanan yang sudah dilakukan di masing-masing pelayan publik,” tukasnya.(yan)