Patuh Program, BPJAMSOSTEK Jalin Kerjasama dengan Polresta Bukittinggi

oleh -187 views
oleh
187 views
BPJS Tenaga Kerja dan Polresta Bukittinggi gelar pertemuan di Aula Mapolresta, Jumat 11/11-2022. (faish)

Bukittinggi— BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal dengan sebutan BPJAMSOSTEK bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sepakat untuk menindaklanjuti kerjasama terkait pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menggelar sosialisasi yang diikuti jajaran kepolisian dari tingkat Polda, Polres dan Polsek se Indonesia.

Untuk itu, jajaran Polresta Bukittinggi menggelar pertemuan dengan pimpinan BPJAMSOSTEK Cabang Bukittinggi di aula Mapolres setempat, Jumat 11/11-2022.

“Ini merupakan tindaklanjut perjanjian kerjasama (PKS) Polri dengan BPJAMSOSTEK terkait Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Bukittinggi, Sunjana Achmad.

Kapolresta Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari mengaku pihaknya beserta jajaran siap untuk mendukung kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Polres Bukittinggi yang meliputi Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur.

“Kerjasama ini akan disosialisasikan dulu dengan anggota polresta, setelah itu akan dilanjutkan dengan turun bersama nanti,” kata AKBP Wahyuni.

Sebelumnya secara nasional, Asisten Kapolri Bidang Operasi yang diwakili oleh Karokerma KL Sops Polri Brigjen Dedy Setiabudi dengan tegas mengatakan bahwa Polri siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Dedy mengingatkan bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

“Selain itu pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya, dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar,” katanya

Dalam kesempatan ini Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin juga menegaskan kepada seluruh jajaranya di daerah untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian di masing-masing wilayah agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik. (faish)