PBHI : Kadis Harus Minta Maaf

oleh -1,050 views
oleh
1,050 views
Seorang Kadis mengobrak-abrik dagangan seorang ibu pedagang kaki lima yang melanggar lokasi berdagang di Pasar Raya Padang dikecam PBHI sumbar, Minggu 30/7
Seorang Kadis mengobrak-abrik dagangan seorang ibu pedagang kaki lima yang melanggar lokasi berdagang di Pasar Raya Padang dikecam PBHI sumbar, Minggu 30/7

Padang,— Video pejabat kota Padang melempar dagangan ibu pedagang kaki lima Minggu 30/7 cepat memviral di media sosial, kecaman bertubi-tubi kepadanga atas sikal itu, bahkan PBHI menyikapi peristkwa yang divideokan netizen itu dengan cepat.

Direktur PBHI Sumbar Wengki mengatakab Pengrusakan dagangan PKL tak dapat dibenarkan. Kadis Perdagangan harus minta maaf dan Bertanggung jawab!

Sesuai video yang beredar di berbagai Medsos.Tindakan pengrusakan dagangan PKL diduga oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang tak dapat dibenarkan.

Dengan memposisikan PKL pada pihak yang salah, tidak semerta-merta dapat membenarkan Tindakan Pengrusakan barang dagangan PKL.

Kadis Perdagangan harusnya pada posisi membina & memberdayakan PKL. Sebagai pejabat yang mengurus pasar, Kadis Pedagangan harus paham posisi Pedagang kecil di pasar Raya Padang.

Pasca gempa 2009, pembenahan pasar oleh Pemko Padang tak kunjung selesai. Baik pembenahan fisik pasar, maupun pembinaan dan pemberdayaan pedagang. Apalagi, siklus ekonomi pedagang tradisional (PKL) kian hari semakin terjepit oleh makin menjamurnya keberadaan pasar modern.

Tindakan merusak oleh pejabat tersebut, kata Wengkk selain mengandung unsur pidana (406 KUHP), Juga mengarah pada perbuatan kategori pelanggaran HAM.

PBHI Sumbar meminta ; 1. Kadis Perdagangan Kota Padang meminta maaf, tidak hanya ke PKL yang dirugikan tapi juga ke Publik kota Ladang. Sekaligus bertanggung jawab atas tindakan pengrusakan yang telah dilakukan; 2. Walikota Padang & terutama kadis perdagangan, melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam merespon setiap kesalahan dan persoalan pedagang kecil;

Dan ketiga. KOMNAS HAM RI Perwakilan Sumbar, menginvestigasi dugaan Pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh Kadis Perdagangan dalam persoalan a quo;

“Serta ke empat Pemko Padang Cq Kadis Perdagangan meningkatkan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan Pedagang Tradisional Kota Padang,”ujarnya.(*rilise)