Pegawai Kemenkop Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Hj Nevi Desak Teten Jatuhkan Sanksi

oleh -290 views
oleh
290 views
Hj Nevi desak Menteri Teten tuntaskan kasus kekerasan seks oknum ASN di Kemenkop UMKM. (dok)

Jakarta — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop-UKM didesak Anggota DPR RI Hj Nevi Zuairina terkait tindakan tegas terhadap oknum pegawainya yang diduga lakukan  tindak pidana kekerasan seksual.

Desakan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS Nevi Zuairina itu, untuk merespon kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop pada 2019 silam yang dilakukan oleh empat pegawai Kemenkop terhadap korban berinisial ND pegawai di tempat yang sama.

“Penyelidikan harus dilakukan secara intensif dan harus diusut tuntas sampai akarnya. Pelaku (harus) dijerat hukum seberat-beratnya agar ada efek jera, sehingga kasus seperti ini tidak terjadi lagi dikemudian hari di instansi manapun apalagi instansi pemerintah,”ujar Hj Nevi.

Politisi PKS ini berharap, agar Kementerian dengan menterinya Teten Masduki dapat memberikan bantuan hukum dan psikolog untuk pegawai perempuan yang menjadi korban dari kekerasan seksual. Karena posisi mereka serba sulit dan terdesak sehingga perlindungan maksimal mesti dilakukan secara optimal.

“Bantuan hukum dan psikolog untuk perempuan yang mengalami kekerasan seksual mesti diberikan. Pendampingan harus intensif,” tegas Nevi.

Tak hanya itu, politikus asal Sumatera Barat ini pun, meminta agar ada tindakan preventif yang berkesinambungan agar kasus kekerasan seksual di instansi pemerintah tidak terjadi lagi.

“Meski kejadian pada 2019 sudah cukup lama, tapi ini tidak dapat ditutup begitu saja, namun harus segera diselesaikan secara tuntas,” ujar Hj Nevi.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki diketahui membentuk tim independen guna mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa pegawai berinisial ND.

Tim independen terdiri dari Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), pendamping korban dan aktivis perempuan.

Kasus dugaan kekerasan seksual di Kemenkop-UKM terjadi pengujung 2019 disebut melibatkan empat pegawai Kemenkop-UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN. Korbannya merupakan pegawai non-PNS Kemenkop-UKM berinisial ND.

Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor, namun kemudian dihentikan dengan dalih korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi setelah korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.

“Instansi pemerintah yang mestinya sebagai teladan bagi seluruh instansi di negara ini jangan sampai lagi ternoda pada kasus-kasus moral seperti ini. Bagi yang melanggar, mesti dihukum lebih berat dari masyarakat biasa, karena mereka lebih terdidik dan membawa wajah pemerintah. Ketegasan aparat hukum akan menjadi sorotan seluruh pihak, sehingga mesti cepat, tegas dan tuntas,”ujar Hj Nevi Zuairina.(hd)