Pejabat Publik Lebih Baik Terbuka Jangan Tunggu Viral Dulu

oleh -96 views
oleh
96 views

Padang, — Masyarakat mempunyai hak untuk tahu kebijakan kebijakan badan publik seperti tertuang dalam UU 14 tahun 2008.

“Konsekuensinya pejabat publik membuat kebijakan terutama soal anggaran terbuka saja,  mudahkan saja akses publik untuk tahu, ” ujar AkademIsi FISIP Unand sekaligus pengamat Keterbukaan Informasi Publik Ilham Adelano Azre, Sabtu 27 November 2021 di ZHM Primiere Hotel.

Jangan dibuka setelah viral dan publik berdendang atas sebuah kebijakan itu, setelah itu baru pejabatnya kasak-kusuk mengklarifikasi.

“Seperti mobil. dinas gubernur dan wakil. gubernur kemarin itu. Tapi kalau sejak awal sudah dibuka ke publik tentu tidak akan mendiskriditkan kebijakan tersebut” ujar Ilham

Azre mengatakan ada dua urgen dari keterbukaan informasi publik yaitu penguatan badan publik dan penguatan masyarakat yang punya hak untuk tahu.

“FJKIP punya topik berita yang banyak sekali. Apalagi media mampu mengaitkannya ke Pasal 51-57 UU 14 tahun 2008 tentang Ketentuan Pidana, sebagai bentuk. intervensi negara kepada badan publik untuk terbuka informasi. publik, ” ujar Azre.

Kadis Kominfotik Sumbar Jasman pada workshop Jurnalis Keterbukaan Informasi Sumbar mengatakan soal banyak Organisasi Perangkat Daerah tak ikutonev KISB 2021 ini sudah diketahui pimpinan baik Sekdaprov sebagai Atasan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Gubernur Sumbar sendiri.

“Soal kebiajkan anggaran dan program kerja sudah tak ada. istilah ditutupi, terbuka saja, ” ujar Jasman. (kisb)