Pejabat Publik Mangkir Sidang KI, Yurnaldi : Melecehkan UU 14/2008

oleh -568 views
oleh
568 views
Mediasi bagian pengelesaian sengketa informasi antara Rion (kiri) pemohon dan kepala BPBD Bukittinggi Mus Mulyadi, termohon dengan Arfitriati selaku mediator bersertifikat, berlangsung alot, Kamis 5/10 di ruang mediasi KI Sumbar.
*Mediasi BPBD dengan Rion Alot*
Mediasi bagian pengelesaian sengketa informasi antara Rion (kiri) pemohon dan kepala BPBD Bukittinggi Mus Mulyadi, termohon dengan Arfitriati selaku mediator bersertifikat, berlangsung alot, Kamis 5/10 di ruang mediasi KI Sumbar.

Padang,—Geliat Sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar terus berlanjut, berbagai sidang sengketa tertunda sampai sengketa baru terus dikebut penyelesaiannya.

Tapi sebagai pelaksana UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, menerima, memeriksa dan memutuskan setiap sengketa informasi publik, faktanya tetap saja pihak termohon yakni pejabat badan publik menganggap sepele dan kerap mangkir hadir di persidangan penyelesaian sengketa informasi publik.
“Kalau sekelas pejabat tidak menghargai UU yang berlaku di negara ini, tandanya apa, berani saya tegaskan itu pelecehan kepada UU sebagai bagian hukum positif di negara ini,”ujar Komisioner KI Sumbar Yurnaldi usai memimpin sidang sengketa informasi publik antara Rion dengan Dishub Kominfo Kota Bukittinggi, Kamis 5/10 di Purus 5 Padang.
Menurut Yurnaldi tidak menghormati UU 14 tahun 2008 sama artinya mengangkangi sumpah jabatan pejabat itu sendiri.
“Sumpah jabatan pejabat itu jelas mematuhi dan melaksanakan UU dan hukum yang berlaku, kepala daerah harus uji kembali pejabatnya soal komitmen patuh pada hukum positif tersebut,”ujar Yurnaldi.
Yurnaldi sedikit geram karena makin bergeliat persidangan di KI, hampir setiap sidang kursi termohon kosong.
“Padahal UU 14 Tahun 2008 pasa 27 soal kewenangan Komisi Informasi  adalah memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa, itu adanya di persidangan jadi kalau KI memanggil pejabat itu atas perintah UU,”ujar Yurnaldi.
Menurut Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian Tuswandi tidak hadirnya pejabat selaku termohon sebenarnya tidak mengurangi esensi dari putusan KI terkait suatu sengketa informasi.
“Tapi kalau pejabat selaku pemohon tidak hadir, maka semangat penyelesaian tidak tercapai belum lagi soal adanya tatacara mediasi di setiap penyelesaian, dan pejabat badan publik bisa memberi kuasa khusus kepada stafnya, jadi tidak mesti si pejabat langsung yang hadir,”ujar Adrian.
Dari data bagian persidangan di KI Sumbar justru badab publik instansi vertikal yang sangat mengapresiasi UU 14 tahun 2008, di mana setiap sidang sengketa informasi selalu hadir.
“Seperti BPN, PLN dan Pengadilan Negeri sangat menghormati UU 14 Tahun 2008 terkait penyelesaian sengketa informasi publik,”ujar Adrian.
Mediasi Alot
Sementara pada sidang sengketa informasi Kamis siang, antara Rion selaku pemohon dengan BPBD Kota Bukittinggi selaku termohon proses mediasi alot.
Termohon hadir langsung Kepala BPBD Kota Bukittinggi Mus Mulyadi dan mengikuti persidangan awal sampai mediasi dengan mediator Komisioner KI Sumbar Arfitriati.
“Permohonan informasi diminta pemohon sangat menarik yakni soal RKA dan Sumber PAD dari BPBD kota Bukittinggi, para pihak sudha sama persepsi, satu kali mediasi lagi Insha Allah ada titik temu,”ujar Arfitriati.(rilis-ppid-kibsumbar)