Pelaku Pemerasan Rakyat Diamankan Polres Dharmasraya

oleh -668 views
oleh
668 views
Tersangka pemerasan ditangkap Polres Dharmasraya, Rabu 5/1-2022. (dok/koko)

Dharmasraya,—Dua pelaku Pemerasan dan pengancaman terhadap dua orang masyarakat yang terjadi di Rusunawa Kecamatan Sungai Rumbai pada bulan Desember Silam.

Satu orang Pelaku yang berinisial AD(19) berhasil diamankan petugas pada Rabu 5 Januari 2022 pukul 11.00 Wib di kediaman kakaknya yang terletak di Nagari Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya.

Sementara satu tersangka lagi inisial AL usia 25 tahun masih diburu oleh polisi.

Tim gabungan Sat Reskim Polsek Sungai Rumbai dan Anggota Reskim Polres Dharmasraya melakukan penyidikan dengan adanya laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana kriminal tersebut.

Pihak berwajib dipimpin Tempat Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K,bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Tr.K, S.I.K melakukan penyilidikan kemudian berhasil menciduk pelaku berinisial AD di kediaman kakaknya Nagari Koto Besar Kecamatan Sungai Rumbai dan dari tangan Pelaku berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat BH 4414 KH dan 1 Unit Handphone milik korban.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai Kompol Andri Nugroho Saputro, S.E, S.I.K. Kamis 6/1-2022 membenarkan kejadian tersebut mengatakan kronoligis peristiwanya.

Sebelumnya korban bersama pacarnya sedang duduk di atas motor di samping Rusunawa Sungai Rumbai. Kemudian dua orang pelaku datang menghampiri korban dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum di tempat tersebut dan mengeluarkan ancaman akan membawa korban ke kantor Polisi.

Salah seorang pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti korban. Kemudian pelaku membawa korban bersama pacarnya ke lapangan cross yang berada di seputaran TKP dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sepeda motor pelaku. sesampainya di TKP

Pelaku menurunkan Korban dan pacarnya dan meminta paksa handphone milik korban. Korban yang ketakutan menyerahkan handphonenya.

Setelah mendapatkan harta milik korban, dua orang pelaku kabur membawa sepeda motor dan Handphone korban.Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Sungai Rumbai..

“Kami dari Polsek Sungai Rumbai bersama Kasatreskrim Polres Dharmasraya bersama tim telah mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi bulan Desember silam, tim kami masih memburu satu orang pelaku lagi berinisial AL” ujar Kapolsek.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana 9 tahun penjara (koko)