Pelaku UMKM Wajib Gunakan Sertificat Halal

oleh -79 views
oleh
79 views

Padang–Kreatif Jumat (KKUMAT) Sumbar Kreatif Forum mengadakan diskusi bersama para pelaku UMKM dan media. ada beberapa narasumber yang di hadirkan pada diskusi antara lain, Ketua Satgas Halal Sumbar, Dr Ikrar Abdi, Kadis Koperasi UKM Provinsi Sumbar Nazwir, SH, M. HUM Eksekutif BHM, Hastrini Naswir dan Nugraha dari Halal Kuliner,Jumat (19/8/2022) salah satu cafe di Padang.

Dalam diskusi, Ketua Satgas Halal Sumbar, Dr Ikrar Abdi mengatakan, terkait dengan halal ini, semenjak Oktober 2019 ada perubahan kebijaksanaan bahwa untuk sertifikat halal di keluar kan oleh negara yang mana sebelumnya sertifikat itu di keluarkan oleh swasta.

Lanjut, ia katakan sertifikat halal itu adalah wajib. Kalau dahulunya adalah pilihan, siapa saja yang mau, tapi sekarang wajib bersertifikat halal di semua produk yang di penjual belikan di Indonesia wajib mengunakan sertifikat halal. ” katanya.

Sementara itu, Dian Anugrah sebagai halal kuliner menjelaskan secara pandangan nya sebagai pelaku usaha, ia mengatakan halal itu jauh lebih murah, bahkan pemerintah tidak mempesullit lagi para UMkM untuk mendaftarkan halal terhadap produk nya.

“Masalah tentang halal ini sangat penting apalagi kita di Sumbar ini, kita pakai halal itu karena makanan itu layak untuk umat muslim di konsumsi.

Eksekutif BHM ,Lembaga Pemeriksa Halal Dari Unsur Masyarakat, Hastrini Naswir, mengatakan halal itu tidak sulit, tidak rumit dan tidak mahal, halal ini adalah sesuatu yang di terima semua kalangan. (**)