Pelayanan Informasi Publik di KPU Mentawai Masih Ngambang

oleh -727 views
oleh
727 views
Ketua KI Sumbar Syamsu Rizal tengah menjelaskan pentingnya KPU Mentawai menjalankan Peraturan KPU 1 tahun 2015, Senin 16/4 di Tuapejat. (foto: ppid-kisb)

Tuapejat,—Dua penyelenggara Pemilu di Kabupaten Mentawai menjadi sasaran monitoring dan evaluasi (Monev) Komisi Informasi Sumbar.

Monev KI hari ini ke Mentawai untuk memperkuat keterbukaan informasi di lembaga penyelenggara Pemilu di Sumbar.

“Kita ingin pelaksanaan keterbukaan informasi di dua penyelenggara Pemilu 2019 di Mentawai berjalan sesuai aturan yang berlaku,”ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal didampingi Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi dan dua staf Devianti staf Kominfo Sumbar dan Utami Tiwi staf KI Sumbar, Senin 16/4 di Tuapejat.

Syamsu Rizal menekankan adanya aturan pelayanan keterbukaan informasi publik pada dua lembaga penyelenggara Pemilu 2019 yang mengacu kepada UU 14 tahun 2008.

“KPU diatur Peraturan KPU RI nomor 1 tahun 2015 dan Peraturan Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017, jadi tidak ada alasan KPU dan Bawaslu atau Panwaslu mengenyampingkan keterbukaan informasi publik,”ujar Syamsu Rizal kepada tiga komisioner Panwaslu Mentawai dengan Ketuanya Joko Rianto dan dua komisioner, Narno dan Ferius bersama Sekretaris Hazwan, serta dengan Plh Sekretaris KPU Mentawai Muli Sales.

Selain itu untuk aksi nyata keterbukaan informasi publik pada dua lembaga penyelenggara Pemilu 2019 terutama menjadikan pelaksanaan Pemilu berkualitas satu dari banyak panduan pelaksanaannya adalah keterbukaan informasi. Komisi Informasi Sumbar akan memasukan penyelenggara Pemilu 2019 menjadi kategori pada anugerah badan publik terbaik 2018.

“Kita akan melakukan assement terkait pelayanan informasi publik di dua badan penyelenggara Pemilu 2019, dengan memberikan penilaian berdasarkan peraturan yang dikeluarkan dua lembaga ini, KPU dan Bawaslu atau Panwaslu,”ujar Syamsu Rizal.

Dari Monev KI Sumbar, ternyata KPU Mentawai masih tahap perencanaan terkait pengelolaan informasi publik di KPU Mentawai.

“Baru tahapan penyusunan segala pengelolaan informasi publik sesuai Peraturan KPU 1 tahun 2015, dan konsen penrencanaan itubpada 2015-2016, sampai sekarang masih tidak terperhatikan,” ujar Plh Sekretaris KPU Mentawai Muli.

Menurut Adrian adalah penting bagi dua penyelenggara Pemilu 2019 menerapkan keterbukaan informasi publik.

“Sangat penting dan jangan soal keterbukaan informasi publik disepelekan soalnya keterbukaan menjamin kualitas penyelenggaran dan hasil Pemilu 2019,”ujar Adrian.

Menurut Ketua Panwaslu Mentawai Joko Rianto, Panwaslu Mentawai mengawali tugas September 2017 lalu.

“Saat ini kerja pengawasan tahapan Pileg 2019 tengah berlangsung, pengawas kecamatan dan desa sudah terbentu dan sudah menjalani tugasnya,”ujar Joko.

Joko mengakui bahwa pihaknya masih persiapan untuk menjalankan Peraturan Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017, tentang pelayanan informasi publik.

“Kami berharap ada penguatan baik dari Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Sumbar, apalagi ada penilaian badan publik penyelenggara Pemilu terbaik kelola informasi publik tahun 2018 ini, sehingga tagline bersama rakyat awasi Pemilu bisa terbangun masive,” ujar Joko.(rilis: ppid-kisb)