“Pemahaman Konsep Pilkada dan Demokrasi Lokal di Indonesia”

oleh -3,897 views
oleh
3,897 views
Allbert Gustinata (foto: dok)

Oleh : Allbert Gustinata, M.Pd
Dosen STAI Balai Selasa

PEMILIHAN Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah  memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan dlDaerah, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Namun sejak Juni 2005 Indonesia menganut sistem pemilihan Kepala Daerah secara langsung.

Sehingga kewajiban memilih kepala daerah tidak hanya diberikan pada wakil rakyat saja (DPRD) akan tetapi semua masyarakat yang berdomisili di daerahnya masing-masing bertanggung dalam memilih pemimpin di daerahnya.

Maka bagi penyelenggara pilkada dimulai dari tingkat TPS sampai tingkat kabupaten harus memberikan pelayanan yang ektra agar lancarnya pesta demokrasi sekali 5 tahun ini.

Sementara itu, demokratisasi lokal merupakan implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Konsepnya mengandaikan pemerintahan itu dari, oleh dan untuk rakyat.

Hal paling mendasar dalam demokrasi adalah keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya di tingkat regional tetapi di tingkat lokal.

Demokrasi di Indonesia pasca Orde Baru hampir selalu dibicarakan secara berkaitan dengan pembentukan sistem politik yang mencerminkan prinsip keterwakilan, partisipasi, dan kontrol. Oleh karenanya, pemerintahan yang demokratis mengandaikan pemisahan kekuasaan dalam tiga wilayah institusi yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut.

Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik; sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan.

Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah ‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlangsung.

Demokrasi lokal dalam pemilihan kepala daerah, menjadi momentum yang masih memberikan pertanyaan besar dalam pelaksanaannya. Pertanyaan ini berkaitan dengan demokrasi partisipatoris (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pasal 1 ayat 4) yang akan dilakukan.

Betapa tidak, pemberian kedaulatan rakyat daerah pada elitnya masih diwarnai ketidakjelasan, baik dari prosedur kerja penyelenggara maupun peserta dan posisi pemilihnya.

Dari sisi kedaulatan rakyat daerah, demokrasi lokal dibangun untuk memberikan porsi yang seharusnya diperoleh rakyat lokal dalam pemberian legitimasi pada elit eksekutifnya. Selama ini rakyat daerah memberikan kedaulatan hanya pada legislatif daerah saja, melalui pemilu legislatif.

Maka merujuk pada konsep trias politica-nya “Montesquieu” pemisahan kekuasaan atas tiga lembaga negara untuk konteks pemerintahan daerah terletak pada lembaga eksekutif dan legislatif daerah, sedangkan dalam kerangka yudikatif menginduk pada kelembagan pusat. (Rozali Abdullah, pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah secara Langsung hal. 53-55), ini terkait dengan pola hubungan pemerintahan pusat daerah dalam asas desentralisasi. Kedaulatan rakyat dalam kerangka sistem pemerintahan dapat dibagi kedalam hirarki demokrasi nasional dan lokal dari tata cara rekrutmen politiknya.

Ketidakpercayaan rakyat dan era reformasi mendorong adanya pilkada langsung. Hal ini tidak langsung berkaitan dengan baik atau tidaknya demokrasi, karena di negara lain juga terdapat variasi pelaksanaan demokrasi baik yang langsung, perwakilan bahkan dengan appointment. Derajat kepentingannya adalah terpilihnya pejabat politik yang akuntabel sesuai dengan needs for achievment rakyatnya

Desentralisasi merupakan bentuk hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang pada umumnya memiliki dua bentuk yaitu: Devolusi dan dekonsentrasi. Dalam ideografis Indonesia kita pernah mengenal asas tugas pembantuan atau medebewind sebagai bagian dari desentralisasi. Berdasarkan ranah politik pemerintahan maka desentralisasi yang berkaitan dengan otonomi penyelengaraan pemerintahan di daerah adalah devolusi. Sementara dekonsentrasi masih merupakan kepanjangan tangan kebijakan pusat di daerah.

Berdasarkan asas desentralisasi hubungan rakyat dan pemerintahan daerah berada dalam koridor demokrasi daerah. Pelibatan pemerintahan daerah dalam mengurus kewenangannya merupakan keleleuasaan yang bertujuan untuk pengembangkan demokrasi daerah dan pembangunan daerah yang pada gilirannya mengarah pada kesejahteraan rakyat di wilayah kerja daerahnya.

Maka momentum Pilkada sebagai pengejawantahan dari demokrasi lokal sudah sepantasnya dipersiapkan se baik mungkin oleh pemerintah daerah, KPUD, dan unsur terkait agar mereduksi persoalan yang akan muncul di kemudian hari.

Kemudian harapan kami kepada semua lapisan generasi muda yang cinta tanah air, peduli tentang kepemimpinan tanah kelahirannya sendiri. Mari kita jaga dan kawal demokrasi lokal atau yang dikenal dengan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung tanggal 23 september 2020 nanti. Agar berjalan dengan tertib dan damai.(analisa)