Pemerintah Jangan Gegabah, Batalkan Ekspor APD, Nevi Zuairina : Pandemi Belum Berlalu

oleh -404 views
oleh
404 views
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina minta pemerintah jangan ekspor APD dulu pandemi belum berlalu, Sabtu 20/6 (foto: dok/nzcenter)

Jakarta,—Cabut larangan ekspor Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi tidak bisa diprediksi kapan akhirnya, anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, nilai keputusan ini terlalu gegabah.

”Kita memang sedang di era new normal, tapi tidak dikarenakan virus corana habis di republik ini. New Normal ditujukan untuk penulihan ekonomi di saat wabah Covid-19 masih ada,”ujar Nevi Zuairina Sabtu 20/6 di Jakarta

Kata Nevi selagi obat Covid-19 belum ada di pasaran dan hingga hari ini jumlah orang positif Covid-19 dan angka pasien meninggal terus bertambah, mestinya kata politisi perempuan nasional PKS ini sistem protec kesehatan harus ekstra termasuk ketersediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis senagai pejuang garda terdepan sekaligus benteng terkahir perang Covid-19.

“Saya meminta sangat kepada pemerintah demi saudara saya setanah air yang berprofesi dokter dan tenaga keseahatan, supaya menunda atau kalau boleh memohon cabut larangan ekspor APD. Untuk saat ini belum tepat. Negara kita memasuki new normal dalam kondisi Kasus positif tambah banyak. Keadaan ini menunjukkan bahwa new normal bukan karena pandemi covid 19 telah menurun. Akan tetapi lebih pada masalah ekonomi yang tidak terkendalikan,”ujar Wakil Rakyat dari Dapil Sumbar II ini.

Kata Nevi Zuairina bila kebijakan pembukaan ekspor APD terus dilakukan, maka akan berpotensi melanggar undang-undang. Politisi PKS ini menjelaskan, bahwa pada Selasa, 16 Juni 2020, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD). Permendag ini untuk membuka kembali keran ekspor APD dan bahan baku masker.

Legislator asal sumbar ini sangat menyayangkan dan sebut ekspor APD itu sangat gegabah.

”Ingat kasus positif Covid-19 di dalam negeri masih sangat tinggi, bahkan cenderung terus meningkat. Dalam beberapa hari terakhir penambahan kasus positif sebanyak 900 – 1.100 orang. Bahkan bila di rujuk pada Amanah UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, kebijakan ini berpotensi melanggar undang-undang. Sebab pada undang-undang ini menyebutkan tentang Pelarangan Ekspor Barang untuk menjaga Kepentingan Nasional serta melindungi kesehatan dan keselamatan manusia (Pasal 50 ayat 2),”ujar Nevi.

Nevi menggambarkan kondisi masyarakat saat ini hadapi new normal menunjukkan perilaku sosial masyarakat tidak bisa dikendalikan sehingga korban virus corona bisa melonjak terus. Cluster-cluster baru bermunculan baik di Mall perbelanjaan maupun di pasar-pasar tradisional.

“Saya dan fraksi PKS sangat menolak adanya ekspor masker dan APD. Pandemi covid 19 di Indonesia masih belum ada kepastian akan berakhir. Bahkan trennya terus meningkat. New Normal negara ini memaksa kita harus siapkan rumah sakit, tenaga medis, masker dan APD secara maksimal”, tutupnya. (nzcenter)