Pemerintahan Daerah Belum Serius Jalani Permendagri 3 Tahun 2017

oleh -660 views
oleh
660 views
Pakar Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Mahyuddin Yusdar (kiri) memastikan Permendagri 3 tahun 2017 penguatan UU KIP, ada lima SOP yang harus segera disiapkan ketika berbincang dengan Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, Sabtu 4/11 di Pekanbaru. (foto: ppid-kisb)
Pakar Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Mahyuddin Yusdar (kiri) pastikan Permendagri 3 tahun 2017 penguatan UU KIP.  Ada lima SOP yang harus segera disiapkan ketika berbincang dengan Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, Sabtu 4/11 di Pekanbaru. (foto: ppid-kisb)

Pekanbaru,—Keterbukaan Informasi Publik terus berproses, bahkan Permendagri 3 tahun 2017 pun telah diterbitkan, semangatnya sangat terang benderang bagaimana pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi di Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

Tapi apa, dari beberapa kali Komisi Informasi Sumbar melakukan penilaian keterbukaan badan publik sebagai wujud monitoring dan evaluasi penerapan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informaso Publik (KIP) termasuk visitasi 2017 ini faktanya masih miris dan belum menseriusi perintah Permendagri.

“Terbukti lima SOP yang ditentukan Permendagri 3 tahun 2017 belum satu pun dimiliki baik oleh badan publik Pemprov maupun Pemkab dan Pemko,”ujar Komisioner KI Sumbar Adrian saat berbincang dengan Pakar Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Mahyuddin Yusdar di sela-sela Rapat Koordinasi Wilayah Komisi Informasi dan Rembuk dengan Masyarakat Sipil se Sumatera, Sabtu 4/11 di Pekanbaru.

Menurut Mahyuddin adanya Permendagri 3 tahun 2017 otomatis tidak berlaku lagi Permendagri 35 tahun 2010.

“Lima SOP yang diperintahkan Permendagri itu adalah bukti Mendagri RI patuh UU 14 Tahun 2008 termasuk pentingnya keterbukaan informasi publik dalan menjadikan badan publik Kemendagri dan Pemerintahan Daerah good governance dan clear and clean,”ujar Mahyuddin.

Ada pun lima SOP itu kata Mahyuddin yaitu SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik, SOP Tata Cara Uji Konsenuensi Informasi Publik, SOP Pernohonan Pelayanan Informasi Publik, SOP Pengelolaan Keberatan Informasi Publik dan SOP Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Ini mesti disegerakan oleh pemerintah daerah tidak ada alasan Pemprov, Pemkab dan Pemko tidak mengindahkan perintah Permendagri RI,”ujarnya.

Dan mesti dipahami juga Permendagri 3 tahun 2017 tentang  Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik menjadi bagian laporan kinerja kepala daerah.

“Jadi tidak main-main harus dilaporkan layanannya itu dilakukan pada 2018 termasuk perintah Perki 1 tahun 2010 melaporkan layanan informasinya ke Komisi Informasi ditingkatannya,” ujar mantan Ketua KI Riau periode pertama ini

Menurut Adrian untuk penyusunan lima SOP, Komisi Informasi Sumbar tidak tabu untuk melakukan supervisi.

“Dan kalau ingin pengayaan untuk kesempurnaan lima SOP itu, badan publik bisa menjadikan Pak Mahyuddin sebagai mentor dalam penyusunan SOP itu,”ujar Adrian.

Karena Permendagri sudah perintahkan menurut Adrian tentu harus disegerakan.

“Tidak cukup dengan SK Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pembantu saja,”ujar Adrian.

Menurut Adrian, KI Sumbar siap bersinergi dalam supervisi terkait sistem dan prosedur pengelolaan informasi dan dokumentasi di pemerintahan daerah.

“Terkait supervisi ini tidak tabu bagi KI bersinergi dengan badan publik, asal untuk penguatan keterbukaan informasi publik di badan publik,”ujar Adrian.

Saat ini ada 80 badan publik yang tengah divisitasi KI Sumbar dalam rangka program penilaian badan publik.

80 badan publik masuk nominasi badan publik terbaik mencakup delapan kategori mulai badan publik Pemkab dan Pemko, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar, badan publik PTN dan PTS, Instansi Vertikal di Sumbar, badan publik SMA sederajat, BUMN/BUMD dan badan publik pemerintahan nagari. (rilis ppid-kisb)