Pemilu 2019, KPU Targetkan Partispasi 77,5 Persen

oleh -457 views
oleh
457 views
Gebril Daulai saat sosialisasi tahapan pemilu dihadapan Relawan Demokrasi, Senin, 28/1 di Hotel Arumas, Lubuk Sikaping, Pasaman.(romelt)

Pasaman,— Pemilu 2019, tingkat partispasi masyarakar, target Komisi Pemilihan Umum (KPU)  77, 5 persen. Demikian disampaikan anggota KPU Sumbar Gabril Daulai pada bimbingan teknis (Bimtek) Relawan Demokrasi KPU Kabupaten Pasaman.

“Relawan Demokrasi merupakan corong KPU dalam mensosialisasikan tahapan pemilih umum (Pemilu) dengan sepuluh basis pemilih yakni, Keaagamaan, pemilih perempuan, Komunitas , kaum marginal, keluarga, warga internet (netizen), pemilih muda, pemilih berkebutuhan khusus, pemilih pemula,;ujar Gabril, Senin 28/1.

Gabril Daulai didampingi Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi, Eria Chandra, Taufik, Juli Yusran dan Ajriaman dan juga sesepuh KPU Sumbar Mufti Syarfie dikenal dengan Bapak Pemilu Sumbar menjadi Narasumber Bimtek Relawan Demokrasi, hari ini di Hotel Arumas, Lubuk Sikaping, Pasaman.

Data Pemilu 2014 suara tidak sah dalam Pileg cukup tinggi mencapai 6.2 persen. Maka dari itu, perlu kecermatan dalam mencoblos agar suaranya absah.

Harapan kepada seluruh Relawan Demokrasi kata Gabril jangan jadikan Kabupaten Pasaman tidak menjadi penyumbang suara tidak sah terbesar di Sumatera Barat.

“Kalau bisa di bawah satu persen. Dalam menjalankan tugas agar berhati-hati jangan ada kesan keberpihakan dan harus menjaga netralitas di lapangan” ujar Gebril Daulai.

Dan menjadi target terbesar bagi Relawan Demokrasi kata Gabril, yaitu mengedukasi sepuluh basis pemilih menjelang pemilu mendatang.

“Intinya, mengajak pemilih untuk datang ke TPS pada tanggal 17 April 2019,” ujar Gabril Daulai

Gabril Daulai menambahkan, pastikan pemilih terdaftar sebagai pemilih. Bagi masyarakat yang belum terdaftar masih bisa diberi kesempatan untuk masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Bagi pemilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi sudah memiliki KTP-el agar segera melapor ke PPS paling lambat 10 april 2019 dengan membawa bukti ontentik KTP-el

“Sementara itu, untuk proses pindah memilih Gebril mengatakan dapat di urus di PPS atau KPU Kab/Kota asal atau di KPU Kab/Kota tujuan paling lambat 12 Maret 2019,”ujarnya.

Relawan Demokrasi juga harus memberikan edukasi kepada pemilih bagaimana proses mencoblos surat suara dengan menemukan peserta pemilu dan atau kandidat yang akan dipilih. Dan menggunakan waktu secara efektif dan efisien saat berada berada dalam bilik suara.

Gabril menambahkan, untuk mengenal lebih detail tentang peserta Pemilu visi misi dan programnya tentu pemilih harus proaktif mencari tahu dengan menggunakan berbagai media yang tersedia seperti pemberitaan di media massa, forum diskusi, mengunjungi alamat web peserta Pemilu, berdialog dengan peserta lewat akun-akun Medsos yang mereka miliki, mengikuti kegiatan kampanye yang digelar oleh peserta Pemilu dan lain sebagainya.

“Jadilah pemilih yang rasional Jangan juga memilih karena paksaan atau karena dipengaruhi oleh suami, misalnya,”ujar Gebril (romelt)