Pemilu 2024 : Persaingan Menjadikan Politik Uang Sebagai Masalah yang Sulit Diselesaikan

oleh -637 views
oleh
637 views
Fathin Fadhilla (do)

Oleh: Fathin Fadhilla

Mahasiswa Program Studi S1 ilmu politik Universitas Andalas,

PEMILU merupakan salah satu ajang demokrasi terbesar dalam bentuk kontestasi politik bagi para aktor yang ingin menduduki kursi pemerintahan.

Tetapi, di samping itu semua tidak dapat ditolak fakta bahwa tidak ada pemilu yang terlaksana dengan sempurna tanpa masalah ataupun pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraannya.

Begitu juga halnya dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2024 mendatang yang diperkirakan juga tidak akan terlepas dari segala permasalahan serta tindak pelanggaran yang telah biasa terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya.

Salah satu masalah yang paling sering terjadi pada pemilu dari setiap periode yaitu adanya transaksi ilegal atau yang dikenal dengan istilah money politic (politik uang) yang dilakukan peserta pemilu demi mendapatkan kemenang di pemilu dan bisa duduk di kursi pemerintahan.

Berdasarkan data Bawaslu, pada tahun 2019 saja, jumlah pemilih yang terlibat politik uang mencapai angka 19,4 persen sampai dengan 33,1 perse , angka ini saja sudah menunjukan bahwa potensi terjadinya politik uang dalam pemilu sangat tinggi menurut standar internasional.

Lalu bagaimana dengan Pemilu 2024 mendatang? Apakah potensi terjadinya politik uang akan dapat diminimalisir atau sebaliknya akan terjadi peningkatan?

Mengkaji pemilu 2024, banyak ahli yang memperkirakan bahwa pemilu 2024 mendatang juga tidak terlepas dari praktik politik uang, bahkan menjelang pemilu 2024 saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau adanya aktifitas para aktor dan elit politik termasuk jalur-jalur maupun modus yang mereka gunakan untuk mencari dana illegal yang dapat dipergunakan dalam pemilu 2024 mendatang.

Ibarat kata para aktor politik tersebut sedang mempersiapkan amunisi untuk mendapatkan kemenangan dalam kontestasi politik serta mendapatkan kursi pemerintahan dalam periode lima (5) tahun kedepan.

Berdasarkan data yang dilansir dari laman PPATK menyatakan bahwa terdapat aliran dana illegal yang tersimpan dalam bentuk kripto masuk ke Indonesia dalam jumlah yang sangat besar hingga mencapai angka triliunan rupiah.

Hal ini tentu saja menperjelas adanya potensi praktik politik uang yang sudah mulai dipersiapkan para aktor untuk menghadapi Pemilu 2024. Bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa di Pemilu 2024, akan terjadi tindakan politik uang dengan cara non-tunai.

Dari data yang telah dijabarkan ini maka timbul pertannyaan baru apakah hanya dengan melakukan politik uang para aktor dapat memperoleh kemenangan dalam kontestasi politik atau adanya tuntutan dan persingan yang sangat ketat dalam memperoleh kursi pemerintahan menjadi para aktor melakukan segala cara tanpa mempertimbangkan nilai dan norma yang ada?

Ambisi para aktor politik untuk berada dipuncak kekuasaan politik ditambah lagi adanya persaingan yang sangat ketat, menjadikan politik uang sebagai cara ampuh untuk memenuhi segala impian menurut mereka.

Praktik politik uang ini bahkan tidak hanya terjadi dalam ruang lingkup peemerintahan saja, tetapi untuk menang dalam sebuah pemilu tentu diperlukan suara rakyat sebagai pemilih, hal ini juga dimanfaatkan para aktor untuk melakukan suap pada pemilih, namun dalam kasus ini rakyat tak jarang berada pada posisi yang serba salah, di satu sisi jika mereka menerima uang suap tersebut berarti mereka turut mendukung tindakan berupa pelanggaran dan kecurangan tersebut, tetapi di satu sisi kondisi perekonomian yang berada di bawah garis kemiskinan menjadikan mereka tergiur terhapap tawaran yang ditawarkan oleh para aktor maupun kandidat calon dalam pemilu.

Lalu pada keadaan yang seperti ini siapa yang harus disalahkan baik aktor maupun rakyat dapat dikatakan sama-sama bisa mendadapatkan keuntungan melalui praktik politik uang ini, di satu sisi para aktor mendapatkan suara pemilih dan disisi lain tindakan ilegal ini juga bisa membantu perekonomian rakyat, terutama yang terpuruk pasca pandemi melanda.

Tapi perlu digaris bawahi bahwa seberapapun menguntungkannya politik, tetap saja hal tersebut dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran dalam Pemilu, yang tidak dapat dibenarkan pelaksanaannya. Seperti yang telah diatur dalam pasal 523 ayat satu (1) sampai tiga (3) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Dengan kata lain jika kesejahteraaan masyarakat akan memberikan pengaruh yang cukup besar dalam penentuan kualitas pemilu kualitas pemilu,maka langkah apakah yang harus diambil apparat penegak hukum untuk mengatasi ancaman yang berkaitan dengan praktik politik uang ini? Bawaslu sebagai badan pengawas dalam penyelenggaraan pemilu, menghimbau warga untuk melakukan pengawasan yang partisipatif agar potensi terjadinya politik uang pada pemilu 2024 dapat diminimalisir.

Langkah yang diambil oleh bawaslu ini menurut saya memang akan berdampak positif bagi upaya penanganan tindak pelanggaran dalam pemilu, tetapi apakah langkah tersebut sudah efektif, jika melihat pada kasus politik uang dimasyarakat saja, jika sudah berkaitan dengan uang tentunya secara sederhana kecil kemungkinan masyarakat yang akan melaporkan bahwa dirinya menerima suap dari kandidat calon peserta pemilu, ditambah lagi adanya sikap masyarakat yang cenderung tidak meperdulikan mengenai siapa yang mestinya duduk di pemerintahan akan semakin memperburuk keadaan.

Tetapi tidak ada salahnya kita sebagai rakyat Indonesia berharap Pemilu 2024 akan lebih baik dari yang sebelum-sebelumnya, kita harus senantiasa menanamkan sikap optimis serta komitmen anti tidak pelanggaran dalam bentuk apapun, demi terselenggaranya pemilu yang bersih.(analisa)