Pemilu Proporsional Terbuka Tetap!!!, Guspardi Gaus: Insya Allah  Pelaksanaan Pemilu lebih Berkualitas

oleh -169 views
oleh
169 views
Guspardi Gaus apresiais dan ucapkan Allhamdulillah atas putusan MKRI pertahankan Sistem Proporsional Terbuka, Kamis 15/6-2023.(faj)

Jakarta,—Siang tadi Majelis Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) krtok palu, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dipertahankan MKRI.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus  langsung  mengapresiasi dan mengucapkan rasa syukur kepada Allah karena Mahkmah Konsitusi (MK) telah menolak permohonan para pemohon uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU nomor 7 tahun 2027 tentang pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarakan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada tanggal 14 November 2022.

“Allhamdulillah, ini tanda Pemiky 2024 lebih berkualitas,” ujar Guspardi Gaus, Kamis 16/6-2023.

Arti ketok palu MK tadi siang itu kata Guspardi Gaus adalah, pelaksanaan pemilu 14 Februari 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dan itu sejalan dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Alhamdulillah MK sudah memberikan keputusan bahwa sistem proporsional terbuka tetap digunkan dalam pelaksanaan pemilu2024. Tentunya kami menyambut gembira terhadap putusan ini. Hasil putusan MK sangat di tunggu-tunggu, karena menyangkut keberlangsungan demokrasi Indonesia ke depan,” ujar Guspardi.

Menurutnya, dengan menolak permohonan para pemohon uji materi, MK mempertegas bahwa penerapan sistem proporsional terbuka sudah sesuai dengan amanat konstitusi. Hal ini tentunya memperkuat makna bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945.

Keputusan MK ini dinilai sangat bijak dan juga memperhatikan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, ulas Politisi PAN itu

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menuturkan dengan sistem proporsional terbuka kontestasi pesta demokrasi akan berlangsung secara fair. karena membuka ruang partisipasi lebih besar, lebih mendekatkan pemilih kepada calon, komunikasi politik lebih intensif, dan kesempatan calon terpilih lebih adil.

lebih lanjut Guspardi menilai, semua calon akan bersemangat dan bergairah turun ke tengah masyarakat dengan mengeksplorasi visi dan misi serta beradu gagasan mengedepankan kelebihan yang dimiliki untuk mendulang suara di daerah pemilihan masing-masing.

“Calon yang akan terpilih nantinya adalah mereka yang benar-benar mendapatkan dukungan dari masyarakat pemilihnya dan merefleksikan manifestasi kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dapat terwujud,” tegas Pak Gaus ini

Di sisi lain dengan telah dipastikannya pelaksanaan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka maka diharapkan kepada penyelenggara pemilu, partai politik, para kandidat calon dan pihak terkait lainnya untuk lebih fokus memastikan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlansung dapat berjalan tepat waktu dan optimal.

“Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan dapat berjalan secara lancer, aman dan damai dengan tetap menjunjung tinggi asas kejujuran, keadilan serta keterbukaan dan pada gilirannya akan menghasilkan demokrasi yang lebih berkualitas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta Pusat, Kamis 15 Jumi 2023.

Sidang pleno pembacaan putusan dihadiri oleh 8 hakim konstitusi dari sembilan hakim, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.(faj)