Pemilu Terbuka atau Tertutup Nantinya, Guspardi Gaus: PAN Keukeuh Pakai Proporsional Terbuka

oleh -307 views
oleh
307 views
Guspardi apresiasi PAN yang keukeuh terapkan proporsional terbuka. (faj)

Jakarta,— Masih belum putus sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup di MK RI, tapi PAN keukeuh proporsional terbuka.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi dan mendukung keputusan berani dari DPP PAN yang menyatakan akan tetap menngunakan sistem proporsional terbuka bagi calon legislatif (caleg) PAN pada kontestasi pemilihan calon legislatif pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Di saat semua pihak, partai politik, penyelenggara pemilu, dan stakeholder pemilu lainnya, masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem pencalegan pada Pemilu 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) yang dikomandoi Ketum Zulkifli Hasan, dengan tegas menyatakan sikap bahwa PAN tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga penetapan caleg berdasarkan siapa yang memperoleh suara terbanyak adalah suatu keputusan politik yang luar biasa,”ujar Guspardi, Selasa 2/5-2023.

Keputusan DPP PAN ini ditunjukkan melalui surat keputusan PAN/A/KU-SJ/060/IV/2023 tertangga 28 April 2023 dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen PAN.

“Keputusan tersebut jelas menunjukkan konsistensi PAN sebagai inisiator sistem proporsional tebuka dan juga sebagai wujud serta komitmen sebagai partai reformis, guna meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia,” ujar Politisi PAN itu.

Legislator asal Sumatera Barat itu menyebutkan, sistem proporsional terbuka yang tetap akan digunakan PAN pada prinsipnya tetap mengedepankan bacaleg dengan perolehan suara terbanyak, yang akan menjadi pemenang mewakili partai baik DPRD di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Tingkat Pusat ( DPR RI).

“Sistem proporsional terbuka memastikan masyarakat terlibat langsung secara dekat dengan calegnya. Hubungannya menjadi lebih personal dan tidak dibatasi oleh struktur dan kelembagaan partai. Tidak ada ruang gelap antara caleg dan pemilih,” tegas anggota Kimisi II DPR RI ini.

Sementara itu, menurutnya, sistem proporsional tertutup justru dinilai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi pasca reformasi. Sebab, masyarakat sebagai pemilih tidak mengenali siapa yang mereka pilih dan caleg merasa tidak punya pertanggungjawaban kepada pemilih.

Oleh karenanya, Guspardi menghimbau bagi para Bacaleg dari PAN seluruh tingkatan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk tidak perlu lagi merasa khawatir, karena kebijakan menggunakan sistem proporsional terbuka tersebut merupakan keputusan resmi dari DPP PAN. Surat keputusan itu bisa dipertanggungjawabkan baik secara organisasi ataupun secara hukum.

“Saya mengajak para tokoh bangsa dan generasi muda, kader dan simpatisan di seluruh Indonesia bergabung bersama PAN dan mendaftar menjadi caleg dari Partai Amanat Nasional, karena PAN konsisten menjadi partai yang menggunakan sistem terbuka untuk semua golongan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.(faj)