Pemilu yang Berkualitas akan Melahirkan Pemimpin yang Bijaksana

Andicky Prayoga (dok)
Andicky Prayoga (dok)

PEMILIHAN Umum (Pemilu) adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Pemilu merupakan salah satu elemen terpenting untuk merawat kedaulatan rakyat, karena meletakkan rakyat sebagai titik utama yang memegang kedaulatan primer.Pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk memilih, menyatakan pendapat melalui suara, berpartisipasi sebagai bagian penting dari negara sehingga turut serta dalam menentukan haluan negara.

Negara Indonesia menjunjung tinggi hak-hak warga negara Indonesia. Berdasarkan hak-hak tersebut nasib bangsa dan Negara ditentukan, salah satunya adalah dengan berpartisipasi aktif menggunakan hak suara. Pemilu serentak 2024 akan dilangsungkan pada 14 Februari 2024 melalui Pemilihan Umum (Pemilu) SerentakPemilu serentak ini akan memilih anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD RI. Sementara, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota diselenggarakan serentak di seluruh daerah.

Dalam PKPU tertulis prinsip dalam Pemilu adalah mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka. Namun, pada saat memasuki masa-masa Pemilu, para elite politik berlomba untuk mendapatkan simpati masyarakat dengan cara apapun, salah satunya dengan politik uang. Politik uang memiliki potensi yang bisa merugikan negara, karena ada kecenderungan jika sudah berhasil memenangkan suara akan ada upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan sebelumnya. 

Hal ini dapat menjurus pada tindakan korupsi. Politik uang sangat merugikan bagi kemajuan bangsa dalam sistem demokrasi di Indonesia. Sebagai pemilik hak pemilih dalam pemilu, kita jangan sampai menyia-nyiakan hak suara hanya untuk iming-iming. Kita harus mengubah mindset, bahwa pemilu yang awalnya dianggap sebagai ajang kontestasi politik dan perebutan kekuasaan, menjadi ajang memperkuat rasa kesatuan dan persatuan dari kebhinekaan bangsa Indonesia. 

Diperkirakan, lebih dari 200 juta rakyat Indonesia yang akan mengisi daftar pemilih potensial pada Pemilu 2024. Gerakan golput sama bahayanya dengan politik uang. Karena itu, jangan golput dan tolak politik uang Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda. (analisa)

Oleh : Andicky Prayoga Mahasiswa Ilmu Politik Unand ????????

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner - Gerindra
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini