Pemkab Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Tanda Tangan Kesepakatan

oleh -175 views
oleh
175 views

Parik Malintang,–Tingkatkan kerjasama penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur tandatangani kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman. Bertempat di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit Malintang, pada Rabu(21/09).

Pada kesempatan itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan kepada Kajari beserta jajaran yang selalu mengingatkan dan memberikan arahan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan.

“Kerjasama ini tidak hanya untuk menandatangani hitam di atas putih saja tentu perlu ada tindak lanjut dengan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kajari agar dalam menjalankan tugas tidak berpotensi menjadi pelanggaran hukum,” ungkapnya saat memberi sambutan.

Lebih lanjut Bupati Suhatri Bur juga menyebutkan, seiring dengan perkembangan zaman dan peningkatan pengetahuan masyarakat akan hukum sehingga berakibat kepada banyaknya permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi dan diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman baik secara litigasi maupun non litigasi.

Adapun terangnya Bupati Suhatri Bur didampingi Wabup Rahmang, yang menjadi ruang lingkup Kesepakatan bersama antara Pemerintah Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman tersebut meliputi bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) pada Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman Tentang Penanganan Masalah Hukum Di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun, terhitung sejak ditandatangani oleh para pihak, kesepakatan bersama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perpanjangan yang dikoordinasikan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum masa kesepakatan bersama ini berakhir, oleh karenanya pada hari ini kita kembali memperpanjang kesepakatan ini,”sambung bupati yang akrab disapa Aciak ini.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Azman Tanjung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada bupati beserta jajaran atas kepercayaan dan amanah yang diberikan selaku mitra dan pengacara negara bagi kepentingan Kabupaten Padang Pariaman.

“Semoga perpanjangan MoU ini dapat digunakan oleh kedua belah pihak untuk bekerjasama menyelesaikan berbagai permasalahan hukum administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan. dalam rangka pelaksanaan tugas untuk memperoleh capaian kinerja,” tuturnya.

Ia juga menambahkan pada saat ini berbagai tugas fungsi dan wewenang yang diamanatkan oleh undang-undang kepada kejaksaan dapat digunakan oleh pemerintah daerah memperoleh beberapa capaian yakninya penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lain.

“Berbagai potensi permasalahan yuridis, administrasi hukum, yang perlu segera menjadi fokus utama bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman perlu segera mengambil langkah-langkah nyata terkait dengan eksistensi dan kepastian seluruh aset dan inventaris Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, segera mengambil langkah konkrit atas upaya memepertahankan penguasaan yang sah serta menyelamatkan aset-aset,” sebutnya.

Ia juga memberikan saran agar Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman agar segera melakukan upaya koordinasi dengan pihak dan instansi terkait melanjutkan dan memperoleh bukti-bukti yang konkrit dan sah atas seluruh kepemilikan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman serta memulihkan aset tersebut dan melakukan pengadministrasian hukum yang jelas dan pasti. Kejari Pariaman siap memberi dukungan pemikiran dari aspek yuridis dan hukum khususnya melalui upaya-upaya pendampingan dan pendapat hukum yang diperlukan, serta koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait yang diperlukan.

Penandatanganan kerjasama juga dilakukan oleh Kajari dengan seluruh OPD dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.(**)