Pemkab Solok Selatan Adakan Sosialisasi Proses Pengadaan Barang Dan Jasa

oleh -119 views
oleh
119 views
Pemkab Solok Selatan gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, Selasa 8/2-2022. (dok)

Padang Aro – Pemkab Solok Selatan melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Solok Selatan mengadakan sosialisasi bagi Anggota DPRD, Pelaku UMKM, Asosiasi Konstruksi, Pokja, PPK dan PPTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, bertempat di Hotel Pesona Alam Sangir mulai Tanggal 7 s/d 9 Februari 2021.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan ASN tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam memahami prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, kebijakan serta perundang-undangan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, M Yudi, ST menyebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Melalui Perpres ini UMKM mendapatkan porsi 40% dari total nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar M Yudi ST.

Untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka pemerintah memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa.

“Prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel. Oleh karena itu, prinsip dasar harus menjadi dasar hukum bagi para pihak penyedia dan pengguna, dan apabila tidak mengikuti prinsip dasar dimaksud akan berhadapan dengan penegak hukum,”ujar Narasumber Sosialisasi Debi Sandra.

Diharapkan dengan diadakannya sosialisasi ini, akan dapat dipahami bahwa Pengadaan barang/jasa diadakan pada hakikatnya untuk memperoleh barang yang dibutuhkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan dengan kualitas yang baik, kuantitas yang cukup, terpenuhi persyaratan teknis lainnya.

Pelaksanaan pengadaan serta penyerahan barang/jasa yang tepat waktu, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dengan mengikuti prinsip pengadaan berdasarkan metode dan proses pengadaan yang baku.

Mujisantosa, narasumber dari LKPP mengatakan, salah satu cara yang paling produktif dalam memudahkan proses pengadaan barang/jasa dan mengurangi biaya adalah dengan melakukan konsolidasi pengadaan dalam hal waktu pengadaan, volume pengadaan, kelompok barang/jasa dan juga jumlah penyedia.

“Dengan melakukan konsolidasi maka akan menekan biaya / ongkos pemrosesan pengadaan mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan penerimaan barang/jasa,”paparnya. (dd kampai)