Pemkab Solok Selatan Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022

oleh -408 views
oleh
408 views
Bupati Solok Selatan Khairunas buka sosialisasi pajak didasari Perda 4. (kampai)

Padang Aro – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan terus mengupayakan peningkatan penerimaan daerah, khususnya pajak atas tanah dan bangunan.

Terlebih saat ini pemerintah telah memberikan penyesuaian bea pajak untuk memperlancar proses pembangunan di Solok Selatan dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan untuk mencapai target penerimaan tersebut maka perlu dilakukan edukasi dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap regulasi mengenai pajak atas tanah dan bangunan tersebut.

“Saya berharap dengan terlaksananya target capaian pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun 2022 serta optimalisasi potensi pajak daerah dan retribusi daerah akan dapat mewujudkan masyarakat Solok Selatan yang maju dan sejahtera,” kata Khairunas saat membuka Sosialisasi Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan, Kamis 3/11-2022.

Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ini diikuti oleh perangkat kecamatan, nagari, dan KAN se-Solok Selatan.

Tujuannya untuk dapat meningkatkan pemahaman akan pentingnya membayar pajak daerah khusunya Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dan juga sebagai sarana evaluasi sekaligus sosialisasi target capaian serta terobosan dalam hal pajak daerah.

Khairunas mengatakan seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut hendaknya mengerti, memahami, dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi peraturan daerah ini serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang Perda tersebut.

“Pentingnya peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dan bahkan kita semua untuk selalu aktif dalam mengawasi aturan tersebut,” imbuhnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan mampu mewujudkan perubahan pola pikir masyarakat dalam pemahaman peralihan hak atas tanah dan bangunan serta tentang pentingnya kesadaran hukum, untuk mewujudkan pembangunan di Kabupaten Solok Selatan yang maju dan sejahtera.

Untuk diketahui, Perda Nomor 4 Tahun 2021 disebutkan bahwa pemerintah daerah telah menurunkan tarif BPHTB yang sebelumnya dari 5% menjadi 2,5% untuk pemindahan hak karena jual beli, dan 1,5% untuk pemindahan hak selain jual beli. Namun didalam pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2019, yang merupakan aturan sebelumnya, tarif untuk pemberian hak baru atas perolehan hak atas tanah dan bangunan tersebut belum diatur.

Untuk itu, karena cukup tinggi potensi penerimaan PAD dari BPHTB dari hak baru, maka pemerintah mengatur tarifnya. Dengan rincian untuk pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan pelepasan hak sebesar 5% yang diberikan kepada badan hukum privat dan 1,5% kepada orang pribadi.

Sedangkan untuk pemberian hak baru atas tanah yang diluar pelepasan hak sebesar 5% yang diberikan kepada badan hukum privat dan 1,5% kepada orang pribadi.

“Pemberian tarif tersebut dilakukan untuk percepatan pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta mendukung percepatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Pemerintah Republik Indonesia,” demikian mengutip salinan perda tersebut.

Pemda juga melakukan perubahan terhadap tarif perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berupa pemindahan hak karena jual beli dengan membedakan pemindahan hak yang diberikan kepada badan hukum privat sebesar 5% dan pada orang pribadi sebesar 2,5%.

Perubahan tarif juga dilakukan terhadap perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berupa pemindahan hak karena hibah dengan membedakan Pemindahan hak yang diberikan kepada orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus tiga derajat ke atas atau tiga derajat ke bawah, ditetapkan sebesar 1,5% dan pada badan hukum privat dan atau orang pribadi selain hubungan keluarga, ditetakan sebesar 2,5%.

Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan Bagian Hukum Setdakab Solok Selatan dengan menghadirkan narasumber dari Notaris/PPAT wilayah kerja Solok Selatan, Kepala Kantor Pertanahan, dan BPKD Solok Selatan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Wakil Bupati Solok Selatan, Sekretaris Daerah Solok Selatan, Asisten, Staf Ahli dan jajaran kepala OPD. (kampai)