Pemkab Solsel dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Inpres 1 Tahun 2022

oleh -271 views
oleh
271 views
Pemkab Solsel dan BPJS gelar sosialisasi, Senin 22/8-2022. (kampai)

Padang Aro – BPJS Kesehatan Cabang Solok Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan laksanakan sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Kegiatan ini ditujukan untuk memastikan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai ke seluruh daerah.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Dr. Syamsurizaldi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan perwakilan dari BPJS Kesehatan, dan wali nagari se-Solok Selatan. Acara dilangsungkan di Hotel Pesona Alam Sangir, Senin 22/8-2022.

Bupati Solok Sekatan diwakili Sekdakab Dr. Syamsurizaldi menyebut dengan adanya Inpres ini akan memastikan agar seluruh penduduk Indonesia khususnya di Solok Selatan terlindungi kesehatannya.

Selain itu, Pemkab Solok Selatan akan memastikan untuk terjadinya peningkatan layanan, data kepesertaan, validitas data peserta karena telah bekerja sama dengan berbagai lembaga.

Kepala Bidang Pengawasan, Perluasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Solok Eva Kurnia mengatakan kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas melalui Nagari tentang pentingnya peran BPJS dalam masyarakat.

Disampaikan bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah mengembangkan aplikasi EDABU, yakni sistem yang digunakan untuk memudahkan badan usaha atau organisasi buat memproses pendaftaran, meng-update data, pembayaran iuran, dan lain-lain.

Tercatat, saat ini di Solok Selatan masih terdapat sebanyak 45 Peserta KP Desa yang masih memiliki tunggakan saat menjadi peserta PBPU Mandiri.

Adapun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ditujukan untuk mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Inpres ini memberikan instruksi kepada Kementerian/Lembaga, para Kepala Daerah dan Direksi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan serta Dewan Jaminan Sosial Nasional untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program JKN ini. (kampai)