Pemko Selaku Termohon tak Hadiri Sindang Awal Sengketa Informasi

oleh -651 views
oleh
651 views
Dua sidang KI Sumbar, Rabu 11/7 kursi termohon, baik Pemko Padang dan Dinas Pendidikan Pasaman kosong, sidang awal tetap dilangsungkan oleh majelis komisioner. (foto: ppid-kisb)

Padang,—Komisi Informasi (KI) Sumbar menggelar dua sidang sengketa informasi publik, Rabu 11/7 di ruang sidang utama KI Sumbar.

Dua sidang sengketa terkait dua bandan publik dan majelis komisioner berbeda, sidang dijadwalkan pagi dan siang.

Tapi di kursi temohon baik sidang pagi maupun siang terlihat kosong, alias termohon tidak hadir, sekalipun begitu Majelis Komisioner KI Sumbar tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan awal.

“Sidang tetap kita buka dan lanjutkan, meski termohon tidak hadir, prinsip efesiensi majelis memeriksa pemohon saja dulu, terkait syarat formil,”ujar Ketua Majelis Komisioner Sondri didampingi Syamsu Rizal dan Arfitriati selaku anggota majelis.

Sidang beregister nomor sengketa 31/X/KISB-PS/2017, antara pemohon LBH Padang dan termohon Walikota Padang / atasan PPID Pemko Padang.

“Termohon Walikota atau atasan PPID maupun kuasa hukumnya tidak hadir, sedangkan pemohon dari LBH Padang hadir,”ujar Panitera Pembantu KI Sumbar Kiki.

Sengketa informasi publik sendiri terjadi dikarenakan Dishubkominfo waktu itu  tidak memberikan permohonan informasi data evaluasi Pemko Padang terhadap perubahan sistem parkir oleh dinas tersebut.

LBH telah memenuhi mekanisme permohonan sesuia UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mulai mengajukan permohonan informasi, menempuh kebaratan kaatasan PPID dan mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.

“Bagi KI tentu telah menjadi tugas utamanya, karena amanat UU 14 tahun 2018 helas KI menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik,”ujar Arfitriati.

Sidang ditunda pada waktu yang panitera akan menyurati kembali para pihak. Sementara pada sidang kedua, Antara Pemohonan Yunzar Lubis dengan Dinas Pendidikan Pasaman, kembali terlihat kursi termohon kosong, karena Disdik Pasaman tidak hadir.

“Sudah kita surati dan hubungi termohon sesuai aturan pemanggilan para pihak Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, terbukti Pemohonnya hadir,”ujar Kiki, usai sidang.

Menurut Komisioner KI Sumbar bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Adrian Tuswandi, tidak hadir pihak termohon di sidang KI Sumbar sebenarnya tidak ada masalah.

“Di Perki 1 tahun 2013 tegas mengatakan sidang KI tetap berjalan meski termohon tidak hadir, justru menjadi masalah kalau pemohon tak hadir dua kali saja, maka majelis akan memutuskan permohonan sengeketa gugur,”ujar Adrian.

Tapi persoalan di sidang awal para pihak tak lengkap hadir, tentu prosedur mediasi atas sengkera itu terkendala.

“Biasanya majelis akan memberi waktu lagi dan meminta panitera untuk menghadirkan para pihak lengkap pada persidangan berikutnya,”ujar Adrian. (rilis: ppid-kisb)