Penambahan Waktu Cuti Melahirkan Ibu Bekerja, Di Sinilah Keterlibatan Perempuan dalam Parlemen Diperlukan

oleh -188 views
oleh
188 views
Yulvia Alika, Mahasiswa FISIP UNAND (dok)

Oleh: Yulvia Alika

Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UNAND

SOSOK perempuan merupakan cikal bakal dari lahirnya generasi bangsa, dari perempuanlah akan dilahirkan para penerus bangsa yang akan berkonstribusi untuk kemajuan suatu negara.

Di masa yang sudah serba modern saat sekarang ini, sudah banyak perempuan yang memilih menjadi wanita karir, yang mana mereka selain menjadi seorang ibu dirumah juga bekerja sesuai dengan minat dan tuntutan diluar rumah.

Adanya fase hamil, melahirkan dan menyusui yang akan dirasakan oleh setiap perempuan tentunya akan menjadi suatu penghalang kalau perempuan tersebut bekerja. Adanya keterbatasan gerak yang akan dirasakan perempuan membuat beberapa kebijakan yang dikeluarrkan oleh pemerintah menjadi suatu titik terang untuk permasalahan perempuan sebaggai ibu dan sebagai pekerja.

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) saat ini tengah mengusulkan perpanjangan masa cuti melahirkan bagi ibu yang bekerja yakni dari 3 bulan menjadi 6 bulan lamanya.

“Insyaallah, cuti ibu melahirkan itu yang tadinya tiga bulan bisa kita tambah menjadi enam bulan, sehingga anak yang baru lahir bisa lebih dekat dengan ibunya,” itu ungkapan Ketua DPR RI Puan Maharani dilansir berbagai media beberapa hari belakang.

Adanya RUU KIA yang mengusulkan untuk penambahan masa cuti ibu melahirkan ini, tentunya tidak terlepas dari keresahan perempuan yang ada diparlemen, yang mana mereka pasti juga merasakan bagaimana susahnya menjadi ibu, terlebih baru melahirkan dan dituntut untuk segara bekerja. Karena yang bisa merasakan fase hamil, melahirkan dan menyusui tersebut hanyalah perempuan, tentu kebijakan ini menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap perempuan yang bekerja.

Selain itu keterlibatan perempuan dalam urusan bernegara sangatlah dibutuhkan, agar kepentingan yang memihak kepada perempuan dapat didengar dan direalisasikan. Kebijakan yang dibutuhkan oleh perempuan tentu yang akan mengusulkannya juga haruslah perempuan. Karna para perempuanlah yang merasakan apa yang harus diangkat menjadi suatu kebijakan yang harus diutamakan.

Kuota 30% yang diberikan kepada partai politik untuk menjadikan keterwakilan perempuan menjadi calon dalam daftar anggota parlemeb, tentunya diharapkan dapat meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik yang mana akan membuat kebijakan yang tidak hanya mementingkan kebijakan laki-laki namun juga mempertimbangkan perempuan yang juga ikut andil dalam urusan bernegara.

Dari tahun ketahun keterwakilan perempuan dalam parlemen sudah mulai naik, namun partai politik yangg mengusungkan calon perempuan terkesan hanya untuk memenuhkan kuota 30% yang ada, tanpa mempertimbangkan pengetahuan yang dimiliki oleh kandidat yang dicalonkan.

Di sini diharapkan untuk perempuan agar mau berpartisipasi dalam pendidikan politik supaya kebijakan yang seharusnya ada untuk perempuan bisa disuarakan di parleman, agar tidak terjadi lagi diskriminasi gender di tengah-tengah masyarakat dan didalam dunia kerja.(analisa)