Pencuri Beraksi Saat Korban Sholat, Akhirnya Ditangkap Tim Opsnal Polres

oleh -158 views
oleh
158 views
Terekam CCTV, tersangka pencurian barang korbn di masjid, ditangkap Polres Sawahlunto. (eek)

Sawahlunto, —Pria diduga pencuri ynag curi barnag saat korbannya lagi sholar ke masjid, telah meresahkan warga akhirny ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.

Tertangkapnya pria spesialis pencuri barnag korban saat sholat ke mashid itu, dibenarkan Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskim, Iptu Ferlyanto Pratama Marasim kepada awak media pada Jumat 2/12-2022.

AKBP Purwanto Hari Subekti mengatakan  Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan seorang laki laki dewasa diduga melakukan tindakan kriminal melakukan pencurian terhadap barang milik korban yang sedang melakukan sholat di masjid.

Awalnya Polres Sawahlunto mendapatkan informasi dan laporan polisi dengan terjadinya pencurian terhadap barang salah satu milik warga yang hilang di tempat kejadian Peristiwa Mesjid Al-Falah Muaro Kalaban,

“Adanya laporan tersebut anggota kami Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto melakukan penyilidikan dan melihat hasil rekaman kamera pengawas CCTV yang berada di seputaran TKP. Hasil CCTV tersebut, kami lakukan pengembangan penyidikan dan mengetahui tersangak pencurian tersebut,”ujar Iptu Feryanto Pratama.

Tersangka beruinisial DS alias ‘bandit’ yang selama ini membuat resah warga. “Tersangka kita amankan di daerah di jorong Koto Baru Kenagarian Koto Baru Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Lima Puluh Kota. di rumah kakak istrinya. Tersangka melarikan diri setalah melakukan aksinya,” ujar Kasat Reskrin Polres Sawahlunto.

Menurut keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, dia melakukan aksinya di berbagai tempat Mesjid Al-fallah Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang satu kali, kemudian Mesjid Mujahidin Kolok Mudik Kecamatan Barangin satu kali dan Mesjid Agung Nurul Islam Kota Sawahlunto sebanyak dua kali

“Dari tersangka itu kita juga mengamankan barang bukti satu Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Biru Putih BA-4717-JH beserta kunci kontak. tiga stel pakaian yg digunakan dibeberapa TKP. satu unit Handphone hasil curian. Dan atas perbuatan tersangka diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskim Iptu Ferlyanto Pratama Marasin (eek)