Sawahlunto, — Dua orang tersangka tindak pidana pencurian besi bantalan Rel Kereta Api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) “disikat” Polsek Muaro Kalaban Sasahlinto Sumatera Barat, Senin 14/11-2022.
Selain dua tersangka yang diringkus di Dusun Sawah Taratak Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Anggota Polsek Muaro Kalaban serta anggota Satreskrim Polres Sawahlunto juag berhasil amankan Barang bukti sebanyak puluhan Besi Bantalan Rel Kereta Api dan Satu unit Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam Nopol BA 8446 EC.
Penangkapan dua tersangka pencurian itu diakui oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama Marasin dan Kapolsek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri, Rabu 16/11-2022.
“Benar sekali, anggota Polsek Muaro Kalaban serta anggota Satreskrim Polres Sawahlunto telah mengamankan,dua orang laki laki dewasa diduga melakukan, Tindak Pidana Pencurian Besi Bantalan Rel Kereta Api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI), di Dusun Sawah Taratak,”ujar Iptu Ferlyanto.
Penanngkapan dua tersangka pencurian tersebut dikatakan Kaposek Muaro Kalaban Iptu Elfi Heri adalah berkat informasi dari masyarakat.
“Ya berawla dari info warga yang melihat dan mendapati orang tak dikenal sedang mengangkat bantalan rel kereta api yang tertumpuk di seputaran Stasiun Muaro Kalaban milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI). Puluhan batalan itu dinaikan ke mobil Mitshibushi Colt T pick up warna hitam Nopol BA 8446 EC,”ujar Iptu Ferlyanto.
Tas informasi itu kata Iptu Ferlyanto anggota Polsek Muaro Kalaban yang lagi piket melakukan pengejeraan terhadap tersangka.
“Akhirnya dibantu dengan anggota anggota Satreskrim Polres Sawahlunto kedua tersangka tersebut berhasil diamankan,” ujarnya.
Dua tersangka pencurian aset PT KAI tersebut berinisial ZHN dan ARO bersama barang bukti diantaranya, satu unit Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam Nopol BA-8446-EC beserta Kunci Kontak.kemudian satu lembar STNK Mobil Mitsubishi Colt T warna Hitam tersebut. Dan sebanyak 21 besi bantala PT. Kereta Api Indonesia (KAI), kemudian dua unit Handphone. Handphone Merk OPPO warna Emas, Handphone Merk Nokia warna Hitam Biru
“Pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polsek Muaro Kalaban, atas perbuatan kedua pelaku ini diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”ujar Kasat Reskim Polres Sawahlunto Iptu Ferlyanto Pratama Marasin. (eek)