Pariaman,—Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) jelang masuk tahapan pedaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon)di empat KPU 8-10Januari melakukan pemantauan kesiapan masing masing KPU.
Seperti Sabtu 6/1 KPU Sumbar melakukan monitoring kesiapan KPU kota Pariaman untuk pengumuman dan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Kota Pariaman tahun 2018.
Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 1 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal pada pemilihan serentak tahun 2018 pengumuman pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota mulai dari 1 s/d 7 Januari tahun 2018. Sedangkan untuk pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota mulai dari tanggal 8 s/10 Januari 2018.
Komisioner KPU Sumbar yang memonitor kesiapan pendafatran ke KPU Kota Pariaman yakni Mufti Syarfie, Nurhaida Yetti dan beberapa orang staf Sekretariat KPU Sumbar.
Mufti Syarfie mengatakan, kegiatan monitoring ini dilakukan ke KPU kota Pariaman dalam rangka kesiapan penerimaan bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Pariaman tahun 2018.
“Berapa hal yang harus diingat KPU Kota Pariaman dalam proses penerimaan pendaftaran Bapaslon yaitu Tempat, Panitia penerimaan berkas kelengkapan administrasi untuk bapaslon berupa formulir dan SK” ujar Mufti. (romel)