Pendaftaran Parpol lewat Sipol, Efisien dan Efektif

oleh -824 views
oleh
824 views
Ketua KPU Sumbar Amnasmen sedang memberikan arahan kepada peserta Rakor tentang aplikasi Sipol. Selasa 20/6 di Aula KPU jalan Pramuka. (foto: romel)
Ketua KPU Sumbar Amnasmen sedang memberikan arahan kepada peserta Rakor tentang aplikasi Sipol. Selasa 20/6 di Aula KPU jalan Pramuka. (foto: romel)

Padang,—Tidak beberapa lama lagi, KPU akan disibukan oleh verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2019.

Tapi untuk pendaftaran lewat metode berbasis aplikasi teknologi informasi KPU sangat terbantu sekali, apalagi pendaftaran Parpol lewat aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Tadi pagi, KPU Sumbar melakukan simulasi standar operasional prosedur help-desk Sipol pada Rakor dengan KPU Kab/Kota dan operator Sipol se Sumatera Barat.

Acara yang dibuka  secara langsung oleh Ketua KPU Sumbar Amnasmen serta dihadiri oleh  anggota KPU Provinsi yakni M.Mufti Syarfie, Nurhaida Yetti, Nova Indra dan Fikon Dt Sati dan Sekretaris KPU Sumbar Firman Selasa 20/6.

Amnasmen mengatakan pengembangan Aplikasi Sipol didasari kebutuhan KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi administrasi  faktual Partai Politik.

“Aplikasi Sipol menjadi sangat penting bagi partai Politik dan KPU untuk penginputan data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai calon Peserta Pemilu “ tukas Amnasmen.

Malah, kata Ketua KPU Sumbar ini, jika Partai Politik tidak menggunakan Aplikasi Sipol , maka KPU tidak akan menerima pendaftaran Partai Politik.

“Karena Sipol sebagai standar kerja dalam pelayanan terhadap Partai Politik demi mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanan tugas dan fungsi Helpbdesk Sipol terang Amnasmen.  (romel)