Pendamping Desa Harus Kawal Program Padat Karya Dana Desa

oleh -700 views
oleh
700 views
Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi, M. Nurdin saat memberikan arahan kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati, di Sekretariat APKASI Jakarta. Kamis pekan lalu (foto: dok)
Jakarta,–Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi, M. Nurdin saat memberikan arahan
kegiatan Ministerial Forum yang dihadiri oleh para Bupati di Sekretariat APKASI, Jakarta, mengingatkan pendamping desa sebagai garda terdepan awasi program padat karya dana desa.
“Pendamping desa harus benar-benar mengawal dan mengawasj program padat karya, sehingga tidak berbenturan dengan hukum dan menjadi masalah hukum,”ujar Nurdin, Kamis 8/3 lalu seperti dikutip dari padangekspres terbitan Kamis 15/3.
Nurdin mengatakan, dalam program padat karya tersebut dana desa harus dilaksanakan secara swakelola. Diharapkan melalui program tersebut, masyarakat desa yang bekerja di
perkotaan tertarik untuk kembali dan mendapatkan pekerjaan di desa.
“Cash for work (program padat karya tunai) itu untuk menggarap tenaga kerja di desa dan memanfaatkan sumber daya alam di desa untuk pembangunan irigasi, embung, dan sebagainya,” ujarnya.
Nurdin menambahkan, pelaksanaan dana desa sebaiknya mengutamakan kualitas dibandingkan kuantias. Ia menyarankan, menu kegiatan dana desa sebaiknya dipersempit dan fokus pada pembangunan infrastruktur tertentu sehingga hasil pembangunan menjadi lebih maksimal.
“Menu kegiatannya bisa dipersempit saja, tidak perlu banyak kegiatan yang dilakukan. Sehingga memiliki impact terutama untuk infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa,” ujarnya.
Nurdin melanjutkan, program padat karya ditujukan untuk masyarakat tidak mampu tanpa harus meninggalkan pekerjaan lain seperti halnya bertani. Untuk itu, kata Nurdin pelaksanaan pembangunan dana desa sebaiknya tidak dilakukan pada saat musim tanam maupun panen.
“Paling proyek dana desa ini dikerjakan sekitar tiga bulan. Upah kerja bisa dibayar secara harian atau mingguan dari dana desa tergantung kesepakatan. Diharapkan bukan saat musim tanam atau panen agar masyarakat tetap bisa bertani,” ujarnya.
Menurut Nurdin, dana desa tahun 2018 sangat mengutamakan azas kesetaraan dan mengurangi kesenjangan. Afirmasi pembagian dana desa saja misalnya, mengalami perubahan dengan memberikan jumlah dana desa terbanyak bagi desa-desa miskin.
“Kalau tahun sebelumnya, 90 persen alokasi dasar dari dana desa dibagi rata ke seluruh desa, kemudian 10 persen
dengan variabel jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin, dan sebagainya. Tahun 2018 ini, variabel yang tadi (jumlah penduduk, kesulitan wilayah, geografis, penduduk miskin ) diubah menjadi 20 persen.
Kemudian 3 persen untuk desa ter’nggal dan sangat tertinggal. Sehingga desa tertinggal mendapatkan dana yang lebih besar sehingga ada kesetaraan tadi,”ujarnyan (rilis/kutip padangekspres)