Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) bisa mengurangi Stunting di Padang Pariaman

oleh -250 views
oleh
250 views
Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menjadi narasumber acara Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan di Sumatera Barat di Gedung Pertemuan RM Sambalado Pariaman, Senin (30/8/2021).(doc/ril)

Pariaman–Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE., MM. menjadi narasumber pada acara Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan di Sumatera Barat di Gedung Pertemuan RM Sambalado Pariaman, Senin (30/8/2021)

Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pengasuhan, Keluarga dan Lingkungan di Sumatera Barat merupakan kerjasama antara H. John Kenedy Azis, SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Acara ini merupakan program kemitraan sebagai bentuk sinergi antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mensosialisasikan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kepada masyarakat.

Materi yang disampaikan Bupati yakninya tentang Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) menuju keluarga berkualitas, sehat dan sejahtera.

Suhatri Bur menyampaikan bahwa Penurunan Stunting bisa dipengaruhi oleh Perubahan Batas Usia Perkawinan berdasarkan UU nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang berubah menjadi 19 tahun.

Banyak hal Cara untuk memupuk keluarga berkualitas, ada 7 (tujuh) cara, pertama memperkuat hubungan dengan Allah SWT, kedua Memahami Tugas Masing-masing, Ketiga Saling menjaga satu sama lain, keempat saling mencurahkan perhatian, kelima selalu bersyukur kepada Allah, keenam saling memaafkan dan terakhir ketujuh memupuk kesabaran, Insyaallah keluarga tersebut akan menjadi keluarga Sakinah, Mawaddah dan Warrohmah, ujar Bupati.(pdg.prm)