Penelitian Administrasi Anggota Parpol, KPU Samakan Persepsi

oleh -1,399 views
oleh
1,399 views
Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti tengah memberikan arahan soal TMS Parpol pada Rakor KPU se Sumbar, Sabtu 4/11 kemarin di Padang. (foto: romel)
Komisioner KPU Sumbar Nurhaida Yetti tengah memberikan arahan soal TMS Parpol pada Rakor KPU se Sumbar, Sabtu 4/11 kemarin di Padang. (foto: romel)

Padang,—Masa penelitian administrasi anggota Partai Politik (Parpol) telah masuk, untuk tidak semberawut dalam menanganinya KPU Sumbar dan KPU kota serta kabupaten menyamakan persepsi.

“Anggota KPU seluruh tingkatan harus memahami dan satu persepsi tentang penelitian administrasi dokumen keanggotaan, KTA, e-KTP anggota Parpol calon peserta Pemilu,”ujar Ketua KPU Sumbar Amnasmen pada pembukaan  Rapat Koordinasi (Rakor) dengan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Sabtu (4/11) kemarin di Aula KPU Sumbar.

Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen yang didampingi oleh komisioner lainya yakni M Muti Syarfie, Nurhaida Yetti, Fikon Dt sati dan Nova Indra serta sekretaris KPU Sumbar Firman dan Komisioner KPU Kab/Kota Divisi Hukum dan Operator.

Amnasmen mengatakan,  evaluasi penelitian administrasi keanggotaan partai politik sangat perlu dilakukan karena beberapa KPU Kab/Kota masalah administrasi faktual keanggotaan ganda dilapangan serta  tersebarnya dukungan yang dilampirkan partai politik.

“Juga geografis daerah  menentukan beratnya pekerjaan KPU Kab/kota saat proses tahapan ini,”ujarnya.

Komisioner KPU Sumbar Divisi Hukum Nurhaida Yetti mengharapkan dengan menyamakan persepsi proses tahapan penelitian administrasi dan faktual terhadap keanggotaan ganda partai politik calon peserta pemilu.

KPU Kab/Kota kata Nurhaida Yetti harus bekerja sesuai Peraturan KPU NO 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan KPU NO 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Proses tahapan penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen keanggotaan yang ganda yang diturunkan oleh hasil analisa KPU RI dan data yang diragukan keabsahannya ini KPU Kab/kota masih mempunyai waktu yang panjang hingga 15 November mendatang” Ujar Nurhaida Yetti

Proses penyerahan hasil penelitian administrasi yang Tidak Memenuhi syarat (TMS) kata Nurhaida Yetti kepada Parpol dimulai tanggal 16 November sampai 17 November.

“Masa perbaikan yang diberikan KPU untuk Partai Politik selama sepuluh hari dari tanggal 18 November hingga 1 Desember 2017,”ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Payakumbuh M Khadafi mengatakan, KPU Kota Payakumbuh telah memulai pelaksaan verifikasi administrasi dan faktual kelapangan  sejak hari Selasa kemarin hingga tanggal 7 November tahun 2017. Setelah itu baru penyampaian perbaikan kepada (Parpol) memalui mekanisme rapat pleno sebelumya.

“Ada beberapa kasus yang  dominan ditemukan  saat proses verifikasi administrasi yang ada faktual didalamnya yakni tidak semua keanggotaan partai itu memegang KTAnya,”ujar Khadafi.

Sementara petunjuk teknis KPU RI mengatakan bahwa seluruh keanggotaan (Parpol) mesti memiliki KTA.

Sementara itu Khadafi juga mengatakan, banyak masyarakat yang masuk dalam keanggotaan partai politik yang tidak tahu menahu ada KTP nya di partai politik tersebut.

“Kita uji ke lapangan ternyata masyarakat pemilik KTP membantah menjadi anggota Parpol,”ujarnya.(romel)