Penerapan PPKM Darurat Telat, HM Nurnas: Kok Bisa Ya..

oleh -255 views
oleh
255 views
HM Nurnas sesalkan lambatnya gubernur sikapi PPKM Darurat di tiga kota di Sumbar, Senin 12/7-2021. (foto: dok)

Padang, —Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H.M Nurnas menilai Gubernur, terlambat menyikapi pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai di tiga daerah di Sumbar hari ini, Senin (12/7/2021).

“Pemberlakuan PPKM Darurat, seharusnya gubernur terlebih dahulu. Karena Gubernur belum bersikap, tiga daerah mengambil tindakan cepat sesuai arahan Satgas Covid-19 Pusat,” ujar Nurnas dikutip dari scintia. com, Senin 12/7-2021

Tiga kota di Sumbar harus menerapkan PPKM Darurat, Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi, awalnya Pengetatan PPKM Mikro lalu diganti menjadi PPKM Darurat kebijakan ini diputikan tiga kepala daerah dan mulai berlaku Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Nurnas membandingkan, dulu kata dia pada masa Gubernur Sumbar periode Irwan Prayitno, kebijakan pengendalian covid-19 di kabupaten dan kota di Sumbar selalu dikomandoi Pemprov dengan cepat menerbitkan Surat Edaran untuk Pemkab dan Pemko.

“Harusnya gubernur mengambil kebijakan awal, tidak seperti sekarang ini,”ujar wakil ralyat asal Padang Pariaman ini.

Mestinya lagi kata HM Nurnas begitu ada lonjakan kasus jangan tunggu nasional, respon cepat menanganinya dan memutus mata rantai penyebarannya.

Nurnas juga sangat menyesalkan lambatnya pemerintah provinsi dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga terjadi keterlambatan ini.(rls/monsis)