Pengambilan Keputusan Dalam Masyarakat Minangkabau

Monica Milda Fitriani. (dok)
Monica Milda Fitriani. (dok)

Oleh: Monica Milda FitrianiMahasiswa Jurusan Sastra Minangkabau, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas

PENGAMBILAN Keputusan dalam masyarakat Minangkabau tidak terlepas dari kepemimpinan yang dianutnya.Kepemimpinan dalam masyarakat adat Minangkabau yang mengutamakan kebajikan dan kebijaksanaan masih dipraktekan sampai sekarang. kepemimpinan itu yang dilandasi nilai-nilai adat dan agama yang menyatu seperti tercemin dalam pepatah “Adaik Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah.

Lebih jauh diungkapkan dalam pepapatah “Syara’ mangato Adaik mamakai” yang artinya Islam mengajarkan, memerintahkan menganjurkan dan Adat melaksanakannya, dalam arti yang sesungguhnya bahwa Islam di Minangkabau diamalkan dengan gaya adat Minang dan serta jelas adat Minang dilaksanakan menurut ajaran Islam dengan landasan dan acuan dari Alquran dan Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam.Di Minangkabau terdapat dua sistem yang berpengaruh terhadap politik pemerintahan adat. kedua sistem tersebut sudah sangat dikenal sekali, yaitu Bodi Caniago dan Koto Piliang.

Bodi Caniago menerapkan sistem demokrasi dan Koto Piliang menerapkan sistem otokrasi. Selain mempengaruhi politik pemerintahan, kedua sistem ini juga mempengaruhi watak masyarakat minangkabau.Dalam sebuah ungkapan dijelaskan :

Pisang sikalek-kalek utanPisang batu nan bagatah

Bodi caniago inyo bukanKoto piliang inyo antah

Berdasarkan ungkapan tersebut, didapati dua sistem kepemimpinan dan sekaligus merupakan sistem pemerintahan adat yang khas di Minangkabau.Demokrasi Bodi Caniago dapat disebut juga dengan demokrasi murni. Di mana demokrasi yang dipakai adalah demokrasi langsung. Seseorang yang disebut mamak langsung berhubungan dengan kemenakannya. Mamak, khususnya panghulu tidak memiliki tingkatan, atau memiliki kedudukan yang sama.

Bodi Caniago lebih mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam segala permasalahan yang terjadi dalam kehidupan. Karena memang prinsipnya adalah musyawarah tersebut biasanya tidak ada permasalahan yang tidak dapat terselesaikan. Kalau dalam adat Minangkabau biasanya disebut,“indak ado kusuik nan indak salasai, indak ado karuah nan indak janiah”.

Sedangkan Koto Piliang disebut juga dengan demokrasi tidak langsung. Di mana seorang mamak panghulu tidak langsung berhubungan dengan rakyatnya. Hal tersebut dikarenakan dalam aliran ini panghulu memiliki tingkatan-tingkatan. Tingkatan tersebut dimulai dari mamak tungganai, yang berhubungan dengan tingkat di atasnya yaitu pangulu andiko.Panghulu andiko berhubungan dengan tingkat di atasnya yang disebut dengan panghulu kaampek suku. Lalu panghulu kaampek suku ini berhubungan dengan pangulu pucuak.

Panghulu pucuak adalah tingkatan yang paling atas dalam suatu nagari.  sistem ini dikenal juga dalam Minangkabau dengan,“bajanjang naik, batanggo turun”.

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini