Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Bersikap

oleh -403 views
oleh
403 views
Ketua PBHI Wengki Purwanto tengah membeirkan masukan pada FGD Koalisi Masyarakat Sipil dengan Bawaslu, Sabtu 13/4 (foto: own)

Padang,—Pemilu jangan dianggap sebagai rutinitas mencoblos lima tahunan. Tapi jadikanlah Pemilu ini sebagai wadah kedaualatan rakyat.

“Sehingga produk Pemilu ini, nantinya pro masyarakat sipil,”ujar Ketua PBHI Sumbar Wengki Purwanto Sabtu 13/4 saat FGD Pengawasan Pemilu dengan Bawaslu Sumbar.

Menurut Wengki politik uang dilihat sebagai kejahatan menurut Wengki itu betul dan harus dihajar.

“Tapi jangan berhenti di situ, sumber uangnya juga harus dilihat, apakah dari korupsi atau dari hasil tambang atau hasil.ilegal loging, dan ini masuk money loundring,”ujarnya.

Bawaslu harus diperkuat dengan regulasi yang diterbitkan Bawaslu RI, seperti soal praktek cuci uang termasuk soal APK dipsang di pohon pelindung jalan dan juga ada regulasi terbuka soal temuan Bawaslu soal Alat Kampanye Pemilu yang salah tempat pasangnya

Komisioner Bawaslu Vifner menegaskan  soal penertiban APK memang ada kendala terkait koordinasi pemerintah kota atau kabupaten.

“Ini mestinya ada kewenangan bahwa Bawaslu bisa menertibkan dengan menggunakan tangan-tangan pemerintah berwenang tanpa ada birokrasi kordinasi,”ujar Vifner.

Sedangkan terkait pengawasan TPS. Vifner juga memastikan Pengawas TPS (PTPS) siap bekerja dan punya kewenangan mengambil tindakan jika terjadi kecurangan.

“Tapi PTPS cuman satu kerja dari pukul enam pagi sampai selesai, sehingga itu kita minta koalisi masyarakat sipil untuk memback-up pengawas TPS,”ujar Vifner.

Pada FGD terlihat Koalisi Masyarakat Sipil antusiaa memberikan penguatan kerja kepada lembaga pengawas Pemilu.

Ada beberapa pointer curah pikir koalisi masyarakat sipil Sumbar untuk Bawaslu jelang 17 April yaitu:

1. Regulasi diperbaiki terutama soal.asal usul money politic

2. Bawaslu harus lebih progresive

3. Buka layanan Daring pengaduan pelanggaran

4. Awasi pencoblosan pemilih sakit didatangi kerumah atau ke tempat perawatan

5. Masyarakat pelapir harus dapat pelindungan saksi dan korban

6. Pengawas TPS harus diback-up oleh masyarakat sipil.

 

(ichobb)