Pengedar Sabu Disikat Satres Narkoba Pasbar

oleh -996 views
oleh
996 views
Satresnarkoba Pasbar amankan seorang pria terkait peredaran narkoba 5/3-2024. (dok_polres/jonhar)

Pasbar,— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman Barat  berhasil mengamankan seorang diduga pengedar sabu inisial HA (32) di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa 5/3-2024 sekira pukul 10.00 Wib pagi.

Tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto saat meringkus pelaku.

“Benar, petugas kita meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Jorong Sungai Talang Nagari Koto Baru, saat penangkapan terjadi pelaku sedang tertidur pulas di kamarnya,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Kamis 7/3-2024.

Dikatakan Kasat, penangkapan atas informasi yang diterima, Satresnarkoba Polres Pasaman Barat tentang kegiatan peredaran narkotika di Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru.

Dalam operasi yang dilakukan dengan cermat, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu.

Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut, disaksikan Kepala Jorong dan masyarakat setempat.

Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 12 paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu, kemudian pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya.

“Penggeledahan juga dilakukan di belakang rumah tepatnya di kandang ayam milik pelaku, petugas kembali menemukan tujuh paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,” terangnya

AKP Eri Yanto menyebutkan petugas menyita barang bukti dari pelaku HA yakni, 19 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu buah kotak permen pagoda merek Teens warna pink dan satu unit handphone merk Realmi warna hitam.

Tersangka kata Kasar telah diamankan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas akan melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap jaringan dan asal usul narkotika yang diedarkan oleh tersangka.

“Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk menghentikan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan,”ujar AKP Eri Yanto.

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto,S.Ik menyampaikan agar masyarakat waspada dan melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kolaborasi antara petugas kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,”ujar Kapolres.(jonhar)