Penggunaan Bahan Alami Serta Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Dalam Memilih  Produk Kosmetik  Aman Di Pasaran

oleh -355 views
oleh
355 views

Oleh ; HAFIZ FITRAH ALDIAN

Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi Padang

Kosmetik merupakan  adalah produk yang digunakan pada bagian luar
tubuh manusia, seperti kulit (termasuk epidermis), rambut, kuku, bibir, organ
genital eksternal, serta gigi atau mukosa mulut.

Sebagai produk yang sering digunakan masyarakat, saat ini  produsen kosmetik saling bersaing menemukan produk inovasi baru untuk meningkatkan permintaan pasar.

Di zaman modern ini penggunaan kosmetik untuk menambah nilai estetika juga
semakin meningkat. Faktanya, berdasarkan hasil pengawasan BPOM, diketahui
beberapa klinik kecantikan mengedarkan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan produk yang tidak sesuai tersebut meliputi kosmetik mengandung bahan
dilarang (termasuk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan), kosmetik
tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan produk injeksi untuk tujuan memelihara
kecantikan.

Maraknya penggunaan kosmetik terutama skin care di kalangan remaja
semakin meningkat didorong oleh keinginan mereka agar bisa diterima oleh
lingkungan. Pengetahuan remaja tentang produk kosmetik cenderung rendah
sehingga dibutuhkan pemberian informasi yang benar terkait keamanan produk
yang dipakai.

Banyak wanita memilih menggunakan produk kecantikan untuk
mempercantik diri. Karena produk perawatan kulit kini banyak tersedia di
pasaran, mencari produk perawatan kulit tidak lagi menjadi tantangan bagi
konsumen. Namun, sebagian besar dari produk yang menyebar di pasaran saat ini
tidak memiliki kualitas yang begitu baik, terutama ada tidaknya label halal dan
BPOM.

Pada masa kini diperlukan kewaspadaan terhadap adanya peredaran
produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi
kesehatan. Terkadang ditemukan adanya produsen kosmetik yang tidak menaati
atau tidak peduli akan keamanan bahan dalam proses pembuatan kosmetik,
bahkan ada yang menambahkan zat kimia yang berbahaya demi meraih
keuntungan yang besar tanpa memikirkan kesehatan dan keselamatan pengguna.

Kosmetika ilegal yang beredar di pasaran juga terkadang tidak dicantumkan
komposisi bahan. Dari hasil pemeriksaan produk kosmetik ilegal yang dilakukan
oleh Badan POM pada tahun 2022 menunjukkan masih ditemukannya produk
kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya dan kosmetik yang telah
kadaluwarsa di pasaran.

Bahan berbahaya tersebut umumnya ditemukan dalam
produk kosmetika pemutih wajah, anti-aging. Bahan berbahaya dan bahan yang
dilarang penggunaannya dalam kosmetika oleh Badan Pengawas Obat dan
Makanan diantaranya adalah merkuri (Hg), hidrokinon, tritinoin, resorsinol,
diethylene glycol, tombal zat warna K3, merah K.10 (rhodamin), jingga K.I.

Terkadang produsen yang tidak
bertanggung jawab memasukkan bahan yang berbahaya yang digunakan sebagai
pemutih kulit yaitu logam merkuri (Hg), yang dalam jangka panjang dapat
menimbulkan kerusakan pada organ tubuh dan juga bersifat toksik.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan
Kosmetik, Mohamad Kashuri mengatakan bahwa pada tahun 2024, BPOM
melakukan pengawasan kosmetik secara tematik dan berkala.

“Tahun 2024 ini
kita mencoba untuk meng-cluster (pengawasan kosmetik) secara berkala dan
fokus supaya intervensinya juga baik. Ia menerangkan, intensifikasi pengawasan
pada klinik kecantikan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia bersama
76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM selama 5 hari, yaitu pada tanggal 19–23
Februari 2024.” Ujar Mohammad Kashuri

“Pengawasan yang lakukan tetap berkala tiap bulan, tapi yang
kami sampaikan saat ini adalah potret dari hasil pengawasan serentak di seluruh
Indonesia terhadap sarana klinik kecantikan. Dari 731 sarana klinik kecantikan
yang diperiksa, hasilnya 239 sarana (33%) tidak memenuhi ketentuan,” paparnya.

Data pengawasan BPOM menyebutkan pelanggaran yang
ditemukan pada klinik kecantikan tersebut antara lain berupa kosmetik
mengandung bahan dilarang (5.937 pcs), skincare beretiket biru yang tidak sesuai
ketentuan (2.475 pcs), kosmetik tanpa izin edar (37.998 pcs), kosmetik
kedaluwarsa (5.277 pcs), dan produk injeksi kecantikan (104 pcs). Total temuan
produk yang diawasi dalam kegiatan ini sejumlah 51.791 pcs dengan nilai
keekonomian mencapai Rp2,8 miliar.
Salah satu contoh bahan alami yang dapai dipakai sebagai bahan kosmetik
alami adalah lidah buaya, teh hijau, Minyak Kelapa Murni (VCO ), madu dan
lain-lain. Bahan-bahan alam tersebut mudah didapat di sekitar kita dan
penggunaannya sebagai kosmetik sangat bermanfaat bagi kesehatan kulit.

Oleh karna itu, perlu dilakukan peningkatan pemahaman dan pengetahuan kepada
masyarakat dalam pemanfaatan bahan kosmetik herbal atau sering disebut alami
untuk kesehatan kulit.

Metode penelitian ini penulis menggunakan metode studi kepustakaan atau literature. Pencarian literatur menggunakan tema bahan-bahan alam yang digunakan untuk kosmetik dan sebagai upaya meningkatkan
pengetahuan masyarakat terhadap penggunaan bahan kosmetik yang bermanfaat dan juga memberikan pengetahuan tentang cara memilih produk kosmetik yang
aman di pasaran dan bebas dari bahan merkuri (Hg), hidrokinon, tritinoin,
resorsinol, diethylene glycol, tombal zat warna K3, merah K.10 (rhodamin),
jingga K.I. yang memiliki efek toksik pada kulit.

Cara Memilih Kosmetika yang Aman berdasarkan BPOM 2021 harus memenuhi standar seperti :
1) Cek Kemasan
 Pastikan kemasan kosmetika dalam keadaan baik (tidak rusak/cacat/jelek)
 Jangan memilih kemasan kosmetika yang kemasannya rusak
(menggelembung/penyok)
 Memiliki warna, bau dan konsistensi produk baik
 Bentuk dan warna stabil serta tidak ada bercak kotoranCek Label, Cek Izin
Edar, dan Cek Kedaluwarsa
 Pilih kosmetika dengan penandaan yang baik, tidak lepas atau terpisah dan
tidak luntur, sehingga informasi dapat terbaca dengan jelas
2) Cek Label
Memuat informasi: Nama kosmetika, Kemanfaatan/kegunaan, Cara
penggunaan, Komposisi, Negara produsen, Nama dan alamat lengkap Pemilik
Nomor Notifikasi, Nomor batch, Ukuran, isi, atau berat bersih, Tanggal
kedaluwarsa, Nomor notifikasi, 2D Barcode; dan Peringatan dan/atau
perhatian
3) Cek Izin Edar
Kosmetika wajib memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM.
Nomor notifikasi ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka.
Cek Izin Edar produk kosmetika dengan menggunakan aplikasi cek BPOM
dan BPOM mobile (scan 2D Barcode) yang dapat diunduh melalui Google
Playstore.
4) Cek Kedaluwarsa
 Batas kedaluwarsa jangan sampai lewat. Telitilah tanggal kedaluwarsa
kosmetika sebelum membeli
 Tanggal kedaluwarsa ditulis dengan urutan tanggal, bulan, dan tahun
atau bulan dan tahun.

Hasil dan pembahasan

Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan
pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ
genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk
membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau
badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam Kosmetika
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019
tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Lampiran V meliputi:

1) Merkuri (Hg)
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening).
Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, yang dalam konsentrasi
kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai
hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintikbintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan
saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik), bahkan
paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah
dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan
kanker).

2) Hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk
sediaan pengeras kuku)
Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit
(whitening). Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air.
Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen
kulit) membuat bahan tersebut digunakan sebagai pencerah. Namun penggunaan
hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan
hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung
dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Krim yang
mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan
mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka
panjang bersifat karsinogenik.
kesehatan, obat-obatan tanpa mengandung bahan pengawet kimia (natsir, N.A
2013).

Khasiat dari lidah buaya (Aloe vera) cukup beragam, antara lain sebagai
antibiotik, antiseptik, antibakteri, antivirus, antijamur, antiinfeksi, anti peradangan
dan anti pembengkakan. Keampuhan lidah buaya (Aloe vera) terletak pada
kandungan nutrisinya, yakni polisakarida yang bekerja sama dengan asam-asam
amino esensial dan enzin pemecah protein sehingga dapat mengganti sel yang
rusak dan memperbaiki kondisi kulit. Lidah buaya juga mengandung berbagai
macam zat di dalam daunnya seperti vitamin, mineral, enzim dan asam amino.
Lidah buaya dapat menghambat pertumbuhan organisme penyebab penyakit kulit.

Pada uji in vitro, diketahui bahwa lidah buaya dapat menghambat pertumbuhan
Dermatophilus congolensis (changa dkk 2006).

Teh hijau juga mengandung polifenol yang memiliki efek anti penuaan,
mengurangi keriput dan peradangan kulit. Teh banyak digunakan pada produk
kecantikan kulit seperti pada produk masker wajah, facial spray, pembersih dan
pelembab dan sabun mandi (Atmaja and Rohdiana, 2018).

Minyak kelapa murni atau Vigin Coconat Oil (VCO) banyak mengandung asam
laurat dan asam kaprilat (Damin, Alam and Sarro, 2017). VCO juga mengandung
vitamin E yang bersifat antioksidan (Mu’awanah, Setiaji and Syoufian, 2014).
VCO dapat dibuat berbagai macam bentuk kosmetik salalah satunya bentuk
sediaan lulur (Pradhana, 2019).

Madu juga mengandung alfa hidroxy acid, flavonoid adan asam amino yang
mampu melembapkan kulit, meningkatkan kekenyalan kulit dan kekencangan
kulit (Khan et al., 2018).

Kesimpulan
Dapat disimpulkan setelah dilakukuan study literatur terdapat beberapa
tumbuhan yang tumbuh di indonesia yang dapat digunakan untuk bahan kosmetik
yang alami seperti lidah buaya (Aloe vera), teh hijau, Minyak kelapa murni atau
Vigin Coconat Oil (VCO), dan madu yang aman digunakan sebagai bahan
kosmetik. Dibandingkan menggunakan bahan kimia yang memiliki efek yang
berbahaya. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya kegiatan lanjutan seperti
edukasi kepada masyarakat,proses penyiapan bahan baku sediaan herbal yang
tepat dan terstandarisasi oleh BPOM. (**)