Penilaian Transparansi, Respon Badan Publik Lamban

oleh -585 views
oleh
585 views
Sondri, Komisioner KI Sumbar badna publik di Sumbar enggan laksanakan keterbukaan, respon pengembalian kuisioner pemeringkatan lamban, Senin 9/10 di Kantor KI Sumbar Purus 5 Padang. (foto: doc)
Sondri, Komisioner KI Sumbar badna publik di Sumbar enggan laksanakan keterbukaan, respon pengembalian kuisioner pemeringkatan lamban, Senin 9/10 di Kantor KI Sumbar Purus 5 Padang. (foto: doc)

Padang,—Dari 391 badan publik yang dikirimi kuisioner untuk Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 di Sumatera Barat, dua hari menjelang penutupan  tanggal 10 Oktober 2017, ternyata faktanya baru empat  badan publik yang sudah mengembalikan.

Lambannya pengembalian kuisioner bisa jadi pertanda bahwa badan publik tidak siap untuk terbuka sebagaimana yang dituntut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemeringkatan Badan Publik yang digelar tahun 2017 ini oleh Komisi Informasi Provinsi Sumbar adalah untuk kali ketiga dan pertanyaan kuisioner sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Padahal kuisioner hanya berisi 25 pertanyaan tentang informasi apa saja yang sudah diumumkan (bobot 25 persen), informasi yang sudah disediakan (bobot 20 persen), dan soal pelayanan informasi  (bobot 25 persen), serta pengelolaan dan pendokumentasi informasi publik (bobot 30 persen) oleh badan publik. Karena UU Nomor 14 Tahun 2008 sudah diberlakukan sejak tahun 2010, maka setelah tujuh tahun berjalan, mestinya menjawab 25 pertanyaan itu bukanlah sesuatu yang merepotkan,” kata Penanggung Jawab Pemeringkatan Badan Publik 2017 Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumbar, Sondri Datuak Kayo, Senin (9/10) di Padang.
Badan Publik yang dikirimi kuisioner yaitu 64 organisasi perangkat daerah provinsi Sumatera Barat, 19 Pemerintah kabupaten/kota, 70 nagari/desa, 37 instansi vertikal, 32 BUMN/BUMD, 20 partai politik, 8 PTN, 91 PTS, 18 PTS Islam, dan 10 SMA, 10 SMK, dan 10 MAN.
Kata Sondri hingga satu hari jelang berakhir, badan publik yang sudah mengembalikan kuisioner yaitu KPU Sumbar, ISI Padangpanjang, Universitas Negeri Padang, dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat.
“Sedangkan 387 badan publik yang belum menyerahkan diingatkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat melalui telepon, agar segera mengembalian kuisioner yang sudah diisi, dan lewat pleno KI Sumbar batas waktu pengembalian diperpanjang 17 Oktober 2017,”ujar Sondri.
Sondri Datuak Kayo menjelaskan, pentingnya keterbukaan informasi di dalam pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik. Pemeringkatan Badan Publik 2017 adalah untuk evaluasi sejauh mana badan publik sudah mengimplementasikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mudah-mudahan menjelang batas akhir, semua badan publik mengembalikan kuisioner yang sudah diisi,” tandasnya.
Bahkan, melihat respon badan publik yang lamban ini, Komisi Informasi Provinsi Sumatera menggelar Rapat Pleno dan sepakat untuk memperpanjang waktu pengembalian sepeken ke depan, hingga 17 Oktober 2017.
“Kita lihat keseriusan badan publik untuk Pemeringkatan Badan Publik tahun 2017. Karena itu pengembalian kuisioner yang sudah diisi diperpanjang sampai tanggal 17 Oktober 2017,” kata Ketua Komisi Informasi Sumbar, Syamsu Rizal pada rilis pers KI Sumbar diterima redaksi www.tribunsumbar.com. (rilise)