Penjelasan Gubernur Sumbar Atas SE Upsus Swasembada Pangan

oleh -674 views
oleh
674 views
Irwan Prayitno
Gubernur Sumbar
foto : wikipedia

Padang,—Pemprov Sumbar Berpihak Pada Petani, Ketahanan Pangan, dan Swasembada Pangan, Bukan Ingin Bersikap Zalim Terhadap Tanah Masyarakat dan Tanah Ulayat
(Penjelasan atas viralnya Surat Edaran Gubernur No. 521.1/1984/Distanhorbun/2017, yang banyak disalahtafsirkan berbagai pihak)

Sebelumnya, saya perlu sampaikan, Surat edaran Gubernur tidak ada kekuatan hukum untuk memberi sanksi atau hukuman. SE bukan perangkat perundangan peraturan. Surat edaran bisa saja tidak dipatuhi kecuali perda atau UU. Jadi semangatnya SE Gubernur tersebut adalah semangat pemanfaatan lahan untuk target swasembada sehingga rakyat bisa makan dengan membeli murah dan pangan tersedia.

Saya hari ini mengeluarkan SE No.521.1/2088/Distanhorbun/2017 sebagai penjelas dari SE Gubernur No.521.1/1984/Distanhorbun/2017, yang poinnya antara lain:
1. Menggerakkan seluruh instansi terkait termasuk jajaranTNI AD untuk mengajak petani melakukan penanaman padi pada lahan yang tidak termanfaatkan
2. Lahan yang tidak termanfaatkan sebagaimana tersebut pada angka 1, diusulkan oleh petani untuk dapat dilakukan kerjasama pengelolaannya dengan pihak ketiga, antara lain Koramil dan UPT Pertanian Kecamatan setempat.
3. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan para pihak (Petani dan Pengelola) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, menjadi viralnya SE tersebut dengan terjemahan yang seakan-akan saya menzalimi petani dan pemilik lahan/ tanah ulayat di Sumatera Barat, saya berprasangka baik, karena tidak memahami dasar keluarnya surat tersebut. Saya tegaskan, bahwa sebagian besar tafsiran yang mengemuka di masyarakat, adalah tidak benar.

Penjelasannya begini
1. Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan Program UPSUS (Upaya Khusus) untuk capaian swasembada beras secara nasional. UPSUS tersebut diperintahkan Bpk Presiden kepada Kementan dan TNI. Perintah oleh Presiden adalah dalam rangka ketahanan pangan nasional.

2. Untuk tahun 2017 telah ditetapkan, bahwa Sumbar harus produksi padi sebanyak 3 juta ton. Untuk mencapai itu harus ada upaya percepatan tanam dan memanfaatkan lahan sawah yang ada semaksimal mungkin. Areal persawahan Sumbar hanya 230 ribu ha, sementara target telah ditetapkan oleh pusat harus tanam seluas 600.000 Ha/tahun.

3. Artinya Indek Pertanaman (IP) harus dicapai 2.6 kali setahun, sawah harus ditanam.

4. Kita sudah canangkan gerakan tanam sejak 9-23 Feb 2017.

5. Pada kenyataannya ternyata masih banyak sawah yang tidak digarap dengan berbagai alasan. Alasan kadang tidak masuk akal karena kebiasaan. Malah ada yang menunggu masa tanam sesudah lebaran. Padahal kalau menunggu selesai lebaran, terdapat kekosongan selama 2 s.d. 3 bulan. Makanya kita arahkan agar selambat-lambatnya 15 hari setelah panen harus ditanami lagi.

Tafsiran harus ditanami adalah mulai dari pembenihan, pembajakan rekondisi tanah, dan sebagainya. Seperti misalnya anjuran membaca buku, tentu harus ada penulis bukunya, pencetakan buku,pemasaran hingga akhirnya buku dibaca

6. Berdasarkan kondisi diatas, maka Pemprov melalui OPD terkait berinisiatif membuat surat edaran kepada Bupati/Wako se Sumbar, agar membantu program nasional ini dan agar semua kita ikut bertanggung jawab untuk capaian produksi tersebut. Manfaat pencapaiannya akan dirasakan semua pihak, termasuk seluruh masyarakat Sumbar, dengan harga pangan yang relatif stabil.

7. Berdasarkan kondisi itulah, kami bersama dengan seluruh jajaran terkait memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar lahan dimanfaatkan pasca panen dan kalau tidak dimanfaatkan, bisa ditawarkan untuk dikerjakan oleh orang lain. Dimana seluruh biayanya ditanggung oleh yang mengerjakan. Soal besaran presentase bisa 20 : 80 dan atau sesuai kesepakatan para pihak.

8. Biaya pemanfaatan lahan tersebut bisa diambilkan dari dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan) dan atau dana Nagari.
Dicatat, pemanfaatan tanah, bukan pengambilalihan tanah, dan dilakukan atas restu dari pemilik lahan

9. Sebenarnya program ini telah lama dilaksanakan oleh TNI, hanya saja kali ini Pemprov memberikan support agar program kerjasama dengan TNI yang telah lama jalan bisa semakin baik lagi dengan memberikan penguatan kepada Kepala Daerah se Sumbar.

10. Program ini sebenarnya menguntungkan pemilik lahan, karena tanpa modal, bisa mendapatkan keuntungan setelah dikeluarkan biaya produksi.

11. Pengalihan pengolahan bukan bersifat instruksi dari TNI atau Pemda, tapi dari pemilik lahan yang berinisiatif mengajukan, agar lahannya tidak tidur, dan tetap menghasilkan

12. Jadi dengan demikian, diharapkan siklus tanam tidak terhenti, hanya karena alasan yang bukan kelaziman hukum pertaniannya, tapi karena faktor nonteknis dan permodalan

13. Jika pemilik lahan, tetap ingin mengolahnya sendiri (dengan buruh taninya), Pemda bisa mengupayakan bantuan yang dibutuhkan yang bisa dikoordinasikan dengan UPT Pertanian Kecamatan setempat.

14. Petani dapat mengusulkan pengolahan lahannya kepada pihak ketiga manapun dengan persentase bagi hasil yang disepakati bersama. Yang penting bagi Pemerintah adalah lahan jangan dibiarkan tapi dimaksimalkan untuk kepentingan ketersediaan pangan bagi rakyat. (sumber share whatshap)